🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Menjebak Suami Pakai Narkoba Akhirnya Istri Jadi Tersangka Dibekuk Satreskoba Polres Tanjungpinang
Siaga Kepri | Jumat, 11 Oktober 2024 05:21:10 WIB
Baca juga:
 
  • Menjebak Suami Pakai Narkoba Akhirnya Istri Jadi Tersangka Dibekuk Satreskoba Polres Tanjungpinang
  •  

    Siagaonline.com, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap serta membekuk 6 orang kasus tindak pidana Narkotika dengan kepemilikan Sabu seberat 135,37 Gram.


    Ungkapan kasus tindak pidana Narkotika tersebut, disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Budi Santoso, S.I.K.,M.H  didampingi Wakapolresta AKBP Arief Robby Rachman, SH,.S.I.K.,MSI , Kasat Resnarkoba Polresta melalui Press Conference di ruang Loby Polresta Tanjungpinang
    .Kamis (10/10/24).

    Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Budi Santoso, S.I.K.,M.H menyampaikan,

    "Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika pada periode tanggal 19,20 sampai tanggal 21 September 2024.

    Kemudian terakhir 1 kasus lagi berhasil diungkap polresta Tanjungpinang pada tanggal 4 Oktober 2024.

    Tersangka yang diamankan berjumlah 6 orang satu diantaranya berjenis kelamin wanita. 4 orang dari LP bulan September sedangkan  2 orang dari LP bulan Oktober' ujar Kapolresta Tanjungpinang.

    Selanjutnya, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Budi Santoso, S.I.K.,M.H mengatakan,

    "Pengungkapan kasus terakhir tindak pidana Narkotika tersebut, pada tanggal 4 bulan Oktober 2024.

    Dimana, kronologisnya, berdasarkan laporan dari masyarakat, ada satu orang lelaki yang menyalahgunakan Narkoba.

    Menariknya dalam kasus ini kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Budi Santoso, S.I.K.,M.H, saat didalami dan dilakukan Kroscek kelokasi memang ditemukan barang bukti Narkoba, namun dari hasil penyelidikan ternyata itu rekayasa, ungkap Kapolresta Tanjungpinang.

    "Ada seorang perempuan bekerjasama dengan seorang lelaki berusaha menjebak suaminya, agar ditangkap oleh polisi terkait penyalahgunaan Narkotika. Terungkap ternyata istri korban, yang kini jadi tersangka dengan seorang lelaki berhasil diamankan," ujarnya.

    Dari ke 6 tersangka tersebut, polresta Tanjungpinang berhasil amankan barang bukti Sabu dengan berat total 135,37 Gram.

    Kemudian barang bukti lain seperti timbangan digital, satu unit plastik-plastik untuk paketan, Handphone sebanyak 5 unit, sepeda motor dua unit kemudian alat isap sabu 2 buah.

    Kepada 4 tersangka dari LP awal pada bulan September akan dikenakan pada pasal 114 ayat 1atau 112 ayat 1 undang- undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling besar Rp 10 Milyar.

    Sementara untuk 3 orang tersangka RK, IA dan MM akan disangkakan pada pasal 114 ayat( 2 )dan atau pasal 112 ayat( 2) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidananya paling berat pidana mati, paling ringan penjara 6 tahun.  kemudian untuk denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling besar Rp 10 Milyar"pungkas Kapolresta Tanjungpinang kombes Pol. Budi Santoso, S.I.K.,M.H. (Zen)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
  • Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026
  • Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Ketiga, Warga Sungai Rumbai Diimbau Datang Lebih Awal
  • Peringati Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Wabup Dharmasraya Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
    #2 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
    #3 Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026
    #4 Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Ketiga, Warga Sungai Rumbai Diimbau Datang Lebih Awal
    #5 Peringati Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Wabup Dharmasraya Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
    #6 AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro Undang Masyarakat Ikuti Police Woman Run 2026
    #7 Jalan, Lingkungan dan Taman Bersih dari Sampah, Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Kerja Keras DLHK
    #8 Bupati Tapsel Ajak Warga Batang Toru Hindari Pinjaman Berbunga Tinggi dan Produktifkan Lahan Kosong
    #9 Jelang Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Kota Matangkan Kesiapan Personel
    #10 Bintan Matangkan Juinis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved