Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat
Rokan Hulu | Kamis, 08 Februari 2024 09:24:21 WIB
|
Teks foto: Ketua BPN di dampingi oleh asisten II menyerahkan sertifikat tanah untuk masyarakat |
SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN) serahkan sertifikat tanah untuk masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu. Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Pasirpengaraian (07/02/2024).
Turut hadir Bupati Rokan Hulu yang diwakili oleh Asisten II Ibnu Ulya, Kepala BPN Rokan Hulu Budi Satria SSI. Msi. serta para kepala desa dan masyarakat penerima sertifikat.
Kepala BPN Rohul, Budi Satria, menyatakan bahwa dalam acara tersebut, sebanyak 1000 sertifikat distribusi tanah telah diserahkan kepada masyarakat yang hadir, sedangkan sisanya akan diserahkan langsung ke desa.
Lebih lanjut, bahwa dari jumlah total sertifikat untuk tahun 2024 ini, sebanyak 2500 sertifikat telah disiapkan. Ini termasuk sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1500, itu yang mewakili hanya empat desa yang jumlahnya hanya 100 saja, dan sisanya akan di serahkan ke desa.
Salah satu hal yang menarik dari kegiatan ini adalah penggunaan sertifikat elektronik, yang merupakan inovasi baru dan diinisiasi oleh pemerintah pusat. Hal ini akan memudahkan proses administrasi tanah bagi masyarakat, namun tetap membutuhkan pembuatan akun khusus untuk aksesnya.
Budi Satria juga mengajak masyarakat, terutama di desa-desa, untuk melakukan penandaan tapal batas tanah secara mandiri, dengan persetujuan dari tetangga sekitar. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain surat hak kepemilikan, KK, KTP, dan bukti pembayaran PBB.
Penting untuk dicatat bahwa proses penerbitan sertifikat tidak membedakan status sosial atau ekonomi masyarakat. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan sertifikat tanah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain masyarakat, instansi pemerintahan seperti sekolah, posyandu, pemdes, masjid, dan kepolisian juga mendapatkan perhatian dalam penerbitan sertifikat tanah. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan batas wilayah yang jelas.
Dengan adanya sertifikat tanah, diharapkan masyarakat dapat lebih mengoptimalkan pemanfaatan lahan mereka secara ekonomis. Ini juga akan membantu meningkatkan kontribusi ekonomi di Kabupaten Rokan Hulu secara keseluruhan.
Dengan demikian, penyerahan sertifikat tanah ini bukan hanya sebuah kegiatan administratif belaka, namun juga merupakan langkah konkret dalam mendukung kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat Rohul. (Des)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :