Grib Jaya Tapsel Desak Penerapan Pasal 459 KUHP Baru bagi Terduga Pembunuh Anak
Siaga Sumut | Jumat, 07 Agustus 2026 19:16:44 WIB
 |
| Keterangan Foto: Eddy Arryanto Hasibuan SH saat bersilaturahmi dan memberikan tali asih kepada keluarga korban pembunuhan bocah di Desa Holbung, Kecamatan Angkola Muara Tais, Tapanuli Selatan. |
Tapsel,SiagaOnline.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Grib Jaya Tapanuli Selatan Eddy Arryanto Hasibuan SH mendesak agar terduga pelaku pembunuhan anak berusia enam tahun di Desa Holbung dikenakan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 459 yang mengatur perubahan atas Pasal 340 lama, pada Jumat (7/8/2026).
Desakan tersebut disampaikan Eddy saat menyambangi keluarga korban sekaligus memberikan apresiasi kepada Polresta Tapanuli Selatan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia menilai tindakan keji terhadap anak-anak memerlukan respons hukum yang tegas melalui regulasi terbaru sebagai bentuk perlindungan maksimal.
"Kami dari Grib Jaya Tapsel berharap agar terduga pelaku diterapkan KUHP UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 459 tentang perubahan Pasal 340 lama dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, karena kelakuan terduga ini sudah termasuk biadab," tegas Eddy Arryanto Hasibuan SH (Ketua DPC Grib Jaya Tapsel), di Desa Holbung, Jumat (7/8/2026).
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Eddy juga hadir untuk memberikan dukungan moral dan materiil kepada keluarga yang berduka. Sebagai anggota DPRD Tapsel Fraksi Gerindra, ia mengingatkan kerabat korban untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, mengingat proses hukum kini telah berjalan setelah inisial MH diamankan oleh aparat kepolisian.
"Turut berduka cita mudah-mudahan keluarga tabah, saya mewakili pemerintahan yang juga anggota DPRD Tapsel Fraksi Gerindra mengingatkan agar keluarga tenang tidak terprovokasi kita serahkan kepada pihak berwajib mengingat saat ini terduga pelaku sudah diamankan pihak polres Tapsel," ujar Eddy Arryanto Hasibuan SH (Ketua DPC Grib Jaya Tapsel), di Desa Holbung, Jumat (7/8/2026).
Sementara itu, Riswan Nasution selaku orang tua korban menyambut baik kehadiran tokoh masyarakat dan legislatif tersebut. Keluarga merasa terbantu dengan adanya pendampingan serta motivasi yang diberikan di tengah masa sulit pasca ditemukannya sang anak di dalam sumur warga.
"Terima kasih kepada Bapak Eddy Ketua DPC Grib Jaya Tapsel yang juga salah satu anggota DPRD Tapsel telah berkenan memberikan nasihat, penyemangat dan motivasi," ucap Riswan Nasution (Orang Tua Korban), di Desa Holbung, Jumat (7/8/2026).
Eddy menegaskan bahwa Grib Jaya Tapanuli Selatan akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga tuntas. Pihaknya berkomitmen memastikan bahwa aspirasi penerapan pasal berat ini dapat didengar dan dipertimbangkan oleh instansi terkait demi tegaknya keadilan bagi korban. (Mubin)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :