🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Pemkot Palembang Resmi Kenakan Denda Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan
Daerah | Kamis, 21 Mei 2026 22:32:32 WIB
Baca juga:
 
  • Pemkot Palembang Resmi Kenakan Denda Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan
  •  

    Siagaonline.com, Pemerintah Kota Palembang dibawa duet Ratu Dewa-Prima Salam resmi memberlakukan sanksi denda bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

    Guna mengoptimalkan larangan buang sampah sembarangan, Pemkot Palembang gencar memasang papan reklame atau baleho besar sosialisasi di berbagai titik dalam pinggiran Kota Palembang.

    Walikota Palembang, Ratu Dewa dibuat beberapa kali kesal terhadap budaya buruk warga Kota Palembang yang acap kali buang sampah sembarangan.

    Seperti saat Ratu Dewa meninjau kondisi di Jalan Mayor Zen, Sei Selayur tepatnyo di depan Gardu PLN, Palembang.

    "Kito jingok banyak tumpukkan sampah disepanjangan DAM. Begitu jugo rumput yang cukup tunggi kareno ado sumbatan di dalam gorong-gorong tersebut ngakibatke aliran air idak berfungsi dengan baik," ujar Ratu Dewa saat sidak langsung ke lokasi.

    Ratu Dewa mengatakan, Program 1 Kelurahan 1 Bank Sampah sudah mulai berjalan di tiap kelurahan.

    "Yang mana bank sampah ini berfungsi jadi tempat pengelolaan yang dapat memanfaatkan sampah dengan baik sama halnya dengan PSEL nantinya," ujarnya.

    Ratu mengingatkan warga agar tak membuang sampah sembarangan, mengingat Kota Palembang sudah memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2026.

    "Selalu kito gencar untuk edukasi untuk selalu mengurangi penggunaan sampah plastik dan jugo buang sampah sembarangan. Perwali sudah kito tegake untuk denda bagi yang buang sampah, dan secaro tegas akan kito kenoke sanksi bagi pelaku yang masih lakuke tindakan buang sampah sembarang," tegasnya.

    Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, resmi memberlakukan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500.000 serta sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan mulai hari Jumat (15/5) lalu.

    Penerapan aturan tegas tersebut diawali dengan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim di kawasan Pelataran Kambang Iwak (KI) Palembang. 

    "Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan," kata Ratu Dewa. 

    ?Ia menegaskan, sanksi denda finansial tersebut membidik para pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya, termasuk warga yang membuang sampah ke sungai maupun melempar sampah dari atas kendaraan yang sedang melintas. 

    ?Selain denda materi, Pemkot Palembang juga menyiapkan instrumen sanksi sosial sebagai bentuk edukasi dan efek jera bagi pelanggar. Warga yang melanggar aturan akan diwajibkan melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.

     


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  • Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
  • Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
  • Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #2 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #3 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #4 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #5 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #6 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #7 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
    #8 PT SAI Tegaskan Penanganan Warga yang Diamankan Mengedepankan Pemeriksaan Kesehatan
    #9 Operasi Besar-besaran di Sungai Kuantan, 145 Rakit PETI Dimusnahkan dalam Aksi Gabungan TNI-Polri dan Pemda.
    #10 Tomas Desak Bupati Tapsel Copot Kades Huta Pardomuan Diduga Langgar Norma Etik
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved