🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Pemkot Palembang Resmi Kenakan Denda Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan
Daerah | Kamis, 21 Mei 2026 22:32:32 WIB
Baca juga:
 
  • Pemkot Palembang Resmi Kenakan Denda Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan
  •  

    Siagaonline.com, Pemerintah Kota Palembang dibawa duet Ratu Dewa-Prima Salam resmi memberlakukan sanksi denda bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

    Guna mengoptimalkan larangan buang sampah sembarangan, Pemkot Palembang gencar memasang papan reklame atau baleho besar sosialisasi di berbagai titik dalam pinggiran Kota Palembang.

    Walikota Palembang, Ratu Dewa dibuat beberapa kali kesal terhadap budaya buruk warga Kota Palembang yang acap kali buang sampah sembarangan.

    Seperti saat Ratu Dewa meninjau kondisi di Jalan Mayor Zen, Sei Selayur tepatnyo di depan Gardu PLN, Palembang.

    "Kito jingok banyak tumpukkan sampah disepanjangan DAM. Begitu jugo rumput yang cukup tunggi kareno ado sumbatan di dalam gorong-gorong tersebut ngakibatke aliran air idak berfungsi dengan baik," ujar Ratu Dewa saat sidak langsung ke lokasi.

    Ratu Dewa mengatakan, Program 1 Kelurahan 1 Bank Sampah sudah mulai berjalan di tiap kelurahan.

    "Yang mana bank sampah ini berfungsi jadi tempat pengelolaan yang dapat memanfaatkan sampah dengan baik sama halnya dengan PSEL nantinya," ujarnya.

    Ratu mengingatkan warga agar tak membuang sampah sembarangan, mengingat Kota Palembang sudah memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2026.

    "Selalu kito gencar untuk edukasi untuk selalu mengurangi penggunaan sampah plastik dan jugo buang sampah sembarangan. Perwali sudah kito tegake untuk denda bagi yang buang sampah, dan secaro tegas akan kito kenoke sanksi bagi pelaku yang masih lakuke tindakan buang sampah sembarang," tegasnya.

    Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, resmi memberlakukan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500.000 serta sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan mulai hari Jumat (15/5) lalu.

    Penerapan aturan tegas tersebut diawali dengan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim di kawasan Pelataran Kambang Iwak (KI) Palembang. 

    "Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan," kata Ratu Dewa. 

    ?Ia menegaskan, sanksi denda finansial tersebut membidik para pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya, termasuk warga yang membuang sampah ke sungai maupun melempar sampah dari atas kendaraan yang sedang melintas. 

    ?Selain denda materi, Pemkot Palembang juga menyiapkan instrumen sanksi sosial sebagai bentuk edukasi dan efek jera bagi pelanggar. Warga yang melanggar aturan akan diwajibkan melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.

     


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
  • PWI Rohul Buka Lomba Karya Tulis Jurnalistik, Angkat Peran CSR Perusahaan 
  • Gubernur Herman Deru Resmi Buka GOR Pemuda Sport & Entertainment, Sekaligus Buka Final Perbasi Cup I
  • Gubernur Herman Deru: Pendidikan Al-Qur’an Berawal dari Orang Tua, 10.000 Santri BKPRMI Diwisuda
  • Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Nelayan Kembangkan Budidaya BBL dan Ekosistem Bisnis Lobster di Selaut
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
    #2 PWI Rohul Buka Lomba Karya Tulis Jurnalistik, Angkat Peran CSR Perusahaan 
    #3 Gubernur Herman Deru Resmi Buka GOR Pemuda Sport & Entertainment, Sekaligus Buka Final Perbasi Cup I
    #4 Gubernur Herman Deru: Pendidikan Al-Qur’an Berawal dari Orang Tua, 10.000 Santri BKPRMI Diwisuda
    #5 Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Nelayan Kembangkan Budidaya BBL dan Ekosistem Bisnis Lobster di Selaut
    #6 Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara, Polres Rohul Turun Bagikan Masker
    #7 Antisipasi Kabut Asap, Disdikpora Rohul Alihkan Pembelajaran Ke Daring
    #8 Aipda Joni, Polisi di Aceh yang Menyisihkan Gaji untuk Membangun 4 Rumah dan Rehab 3 Rumah Warga Miskin
    #9 Wabup Bintan, Deby Maryanti Apresiasi Pembangunan Sumur Bor Sucofindo untuk Masyarakat Toapaya
    #10 BLT Dana Desa Teluk Limo Disalurkan, Warga Antusias Terima Bantuan Enam Bulan
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved