🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Kejaksaan Negeri Karimun Kembali Menetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Siaga Kepri | Kamis, 20 November 2025 13:08:46 WIB
Baca juga:
 
  • Kejaksaan Negeri Karimun Kembali Menetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
  •  

    Siagaonline.com, Karimun - Pada hari Rabu, 19 November 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan ekspos/gelar perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kabupaten Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRIN- 02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025.

    Kajari Karimun Denny Wicaksono dalam konferensi persnya mengatakan, perkara ini berawal ketika KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kab Karimun Tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000,- (Enam belas milyar lima ratus juta rupiah). 

    Dana hibah tersebut tidak seluruh dana hibah yang direalisasikan oleh KPU Kabupaten Karimun. Jumlah yang direalisasikan sebesar Rp.15.272.374.126,-. Sehingga terdapat sisa sebesar Rp.1.227.625.874,- dan telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025. 

    Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta alat bukti surat. 

    "Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item, ditemukan dari realisasi dana hibah sebesar Rp.15.272.374.126,- terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah)," kata Kajari Karimun.

    Kemudian, atas dasar alat bukti yang diperoleh oleh Tim Penyidik maka ditetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu NK (selaku Kuasa Pengguna Anggran dan Sekretaris KPU Kab Karimun), AF (selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah), SY (selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu) dan IJ (selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa). Untuk empat Tersangka kini kita tahan dulu di Rutan Karimun 

    "Adapun Para Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya. (R/Zubaidah)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
  • PWI Rohul Buka Lomba Karya Tulis Jurnalistik, Angkat Peran CSR Perusahaan 
  • Gubernur Herman Deru Resmi Buka GOR Pemuda Sport & Entertainment, Sekaligus Buka Final Perbasi Cup I
  • Gubernur Herman Deru: Pendidikan Al-Qur’an Berawal dari Orang Tua, 10.000 Santri BKPRMI Diwisuda
  • Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Nelayan Kembangkan Budidaya BBL dan Ekosistem Bisnis Lobster di Selaut
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
    #2 PWI Rohul Buka Lomba Karya Tulis Jurnalistik, Angkat Peran CSR Perusahaan 
    #3 Gubernur Herman Deru Resmi Buka GOR Pemuda Sport & Entertainment, Sekaligus Buka Final Perbasi Cup I
    #4 Gubernur Herman Deru: Pendidikan Al-Qur’an Berawal dari Orang Tua, 10.000 Santri BKPRMI Diwisuda
    #5 Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Nelayan Kembangkan Budidaya BBL dan Ekosistem Bisnis Lobster di Selaut
    #6 Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara, Polres Rohul Turun Bagikan Masker
    #7 Antisipasi Kabut Asap, Disdikpora Rohul Alihkan Pembelajaran Ke Daring
    #8 Aipda Joni, Polisi di Aceh yang Menyisihkan Gaji untuk Membangun 4 Rumah dan Rehab 3 Rumah Warga Miskin
    #9 Wabup Bintan, Deby Maryanti Apresiasi Pembangunan Sumur Bor Sucofindo untuk Masyarakat Toapaya
    #10 BLT Dana Desa Teluk Limo Disalurkan, Warga Antusias Terima Bantuan Enam Bulan
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved