🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Lampung
Ribuan Masyarakat Adat Desa Panagan Ratu, Akan Gelar Aksi
Siaga Lampung | Rabu, 08 November 2023 19:03:15 WIB
Teks foto: Ribuan Masyarakat Adat, Desa Penagan Ratu Akan Gelar Aksi
Baca juga:
 
  • Ribuan Masyarakat Adat Desa Panagan Ratu, Akan Gelar Aksi
  •  

    SiagaOnline.com, Lampura - Dugaan kasus Permasalahan penyerobotan tanah milik masyarakat Adat Desa Panagan Ratu, Kecamatan Abung Timur oleh oknum Kimal AL kembali mencuat, Rabu (8/11/2023).


    Upaya penyelesaian kasus tanah yang berlangsung selama 48 tahun lalu, belum ada titik temu.  

    Dan, pihak masyarakat adat Desa Panagan Ratu akan menggelar aksi massa untuk menuntut hak-hak mereka dikembalikan sekaligus memperjelas status tanah adat yang disengketakan.

    Dalam rapat pengarahan Forkopimda terkait pertanahan di Ruang Siger, yang dihadiri Wakil  Bupati, Ardian Saputra, Anggota DPRD,  Polres Lampung Utara, Kimal dan Perwakilan Masyarakat Adat Desa Panagan Ratu,  Kecamatan Abung Timur.

    Pemkab. berharap, pihak-pihak yang berkepentingan dalam persoaalan tersebut dapat menahan diri. Dengan itu,  akan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan  terjadi dilapangan.  

    Menyoal permasalahan tersebut, Tokoh Adat Penagan Ratu, Darwis Gelar Sultan Semana Mana, mengatakan di 2020, pihaknya telah melayangkan surat ke Pemerintah pusat dan Kementerian Agraria, dengan No. 100/53/01/LU/2020, perihal ganti rugi eks Pt. Pangan Lampung Utara, Tanah Kimal/Way Abung Tiga.

    "Pihaknya telah melayangkan surat ke Pemerintah pusat dan Kementerian Agraria, hanya saja belum ada penyelesaian," ujarnya.

    Sementara,  Joni Erix, selaku masyarakat adat, Panagan Ratu, mengatakan sengketa tanah tersebut telah terjadi 48 tahun lalu dan sampai hari ini belum ada penyelesaian.

    "Saksi sejarah masalah tanah itu masih hidup dan kami hanya meminta hukum ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.  

    Sementara, Anggota DPRD, Lampura, Nurdin Habib, berharap masalah dapat diselesaikan secara kondusif demi menjaga keamanan di wilayah.

    Terpisah, hasil dokumen menyatakan, merujuk surat Keputusan Presiden (Kep-Pres) No : 144 tahun 1966, diserahkan tanah seluas 25.000.Hektare dengan PT. Produksi Pangan dan di setujui Bupati bersama Gubernur Lampung dalam konsiderannya Menteri Agraria No : SK-11 /25/Ka/64.

    Pemberian tanah tersebut di dalam bentuk perolehan alas Hak Guna Usaha (HGU) PT Produksi Pangan.

    Di 1999, diterbitkan SK Gubernur Lampung No. 6/355/B.1/Hk/1998 tentang pembentukan tim penertiban dan penyelesaian masalah pertanahan Propinsi Lampung.

    Dalam SK itu menyatakan, terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan. Maka tidak berlaku lagi Surat Gubernur Kepala Daerah tingkat 1 Lampung No. DA.1/SK/PH-77 tentang pencabutan pencadangan areal prosernal dan mencadangkan kembali kepada Ditjen Transmigrasi Departemen Tenaga Kerja, tramsmigrasi dan Koperasi.  

    Lahan seluas 5.363,052 hektar, dikukuhkan dan peruntukannya sebagai berikut:

    HGU atas nama PT.  Jalaku, seluas 2.408, 94 hektar, Hak milik pemukiman TNI AL, seluas 2.671,4718 hektar, diserahkan kepada Kepala Desa Tanjung Sari seluas 155 hektar dan dibebaskan untuk seluruh irigasi seluas 127,6402 hektar.

    Secara hukum dengan diterbitkan SK Gubernur Lampung No. 6/355/B.1/Hk/1998, maka akan membatalkan surat Keputusan Presiden (Kep-Pres) No : 144 tahun 1966,
    dan Bupati bersama Gubernur Lampung dalam konsiderannya Menteri Agraria No : SK-11 /25/Ka/64.

    Bila merujuk SK Gubernur jelas menyatakan Hak milik pemukiman TNI AL, hanya seluas 2.671,4718 hektar.

    Bukan mengacu hasil konsiderannya Menteri Agraria No : SK-11 /25/Ka/64. Seluas 25.000 hektare. (TIM)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Grib Jaya Tapsel Desak Penerapan Pasal 459 KUHP Baru bagi Terduga Pembunuh Anak
  • Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 
  • Staf Ahli TP PKK Sumsel Lidyawati Cik Ujang: Pelatihan Gelari Pelangi Wujud Komitmen PKK Perkuat Ketahanan Keluarga
  • Mahasiswa KKN Kelompok Dua Universitas Serasan Mulai Pengabdian di Desa Tegal Rejo
  • Sekda Sumsel  Edward Candra Komandoi Optimalisasi GSMP Berbasis Kolaborasi Multihelix Melalui Proyek Perubahan PKN Tingkat I
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Grib Jaya Tapsel Desak Penerapan Pasal 459 KUHP Baru bagi Terduga Pembunuh Anak
    #2 Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 
    #3 Staf Ahli TP PKK Sumsel Lidyawati Cik Ujang: Pelatihan Gelari Pelangi Wujud Komitmen PKK Perkuat Ketahanan Keluarga
    #4 Mahasiswa KKN Kelompok Dua Universitas Serasan Mulai Pengabdian di Desa Tegal Rejo
    #5 Sekda Sumsel  Edward Candra Komandoi Optimalisasi GSMP Berbasis Kolaborasi Multihelix Melalui Proyek Perubahan PKN Tingkat I
    #6 Gubernur Herman Deru Pimpin Panen Raya IP 200 di Ogan Ilir, Targetkan Produksi Gabah Sumsel Tembus 5 Juta Ton
    #7 Gubernur Herman Deru Segera Buka Kampus Sekolah Ekspor Outdoor Pertama di Indonesia, Gratis untuk Generasi Muda Sumsel
    #8 Gubernur Herman Deru Komitmen Dorong Atlet Drum Band Sumsel Makin Kompetitif di Kancah Nasional dan Internasional
    #9 Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
    #10 Audiensi dengan Mensos Berbuah Kabar Baik, Saifullah Yusuf Dijadwalkan Buka Pacu Jalur 2026 dan Resmikan Sekolah Rakyat di Kuansing
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved