Bapemperda DPRD Rohil Menggelar Rapat Konsultasi Publik Program PJSL Bersama Pihak Pemda
SiagaOnline.com,Rohil-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rokan Hilir (Rohil) kembali melakukan rapat konsultasi publik dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang tentang program PJSL/CSR.
Rapat ini guna memastikan Pelaksanaan program PJSL terlaksana dengan baik.
Rapat digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan, belum lama ini.
Rapat konsultasi ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Rohil, Darwisyam didampingi oleh Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua ll Abdullah, Ketua lll Hamzah SH, Kabag Persidangan DPRD Rohil H Julianda,Tim ahli Fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Riau DR.Saut Maruli Tua Manik SH, MA, tampak juga hadir dalam rapat tersebut Kadisnaker Asrul, SSos, Kadis DPMPTSP Cici Sulastri SKM MSi, serta Camat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil Darwisyam mengatakan bahwa Rapat konsultasi publik bersama dinas terkait untuk melakukan penyusunan Ranperda Tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) perusahaan wilayah kabupaten Rokan Hilir.
“ Ranperda ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program PJSL Perusahaan atau program CSR oleh perusahaan dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan perundang undangan, Karena, menurut undang-undang Perseroan dan Undang-undang Penanaman modal, setiap perusahaan menengah keatas itu di wajibkan melaksanakan program tanggung jawab sosialnya,†Ujar Darwisyam.
Darwis mengatakan bahwa yang perlu diatur dalam Ranperda program PJSL Perusahaan ini adalah mengatur ruang lingkup yang akan menjadi program PJSL Perusahaan, atau CSR perusahaan seperti bantuan sosial bidang pendidikan, Infrastruktur dan lainnya.
“ Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, program CSR itu ada dua, pertama program CSR di dalam lingkungan perusahaan dan CSR tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan dimana perusahaan itu beroperasi,†Ucapnya.
Lanjut Darwis, yang dimaksud program CSR di dalam lingkungan perusahaan itu bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap karyawannya, seperti menyediakan fasilitas sosial, memastikan bantuan kesejahteraan bagi karyawannya. Sedangkan program PJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas.
“ Program PJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas, ini harus mengutamakan tenaga kerja yang berada di lingkungan perusahaan, kemudian harus melaksanakan kegiatan sosial, bantuan infrastruktur, seni budaya, pendidikan dan lainnya yang nanti akan di atur dalam Peraturan Daerah," Imbuhnya, (Agung).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :