🢭 Siagaonline.com ⮞ Rokan Hilir
Bahas Ranperda Tentang CSR
DPRD Rohil Datangkan Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau
Rokan Hilir | Kamis, 03 November 2022 11:02:29 WIB
Rapat Pembentukan Ranperda CSR di ruang Bamus DPRD Rohil,Rabu(02/11) 
Baca juga:
 
  • DPRD Rohil Datangkan Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau
  •  

    SiagaOnline.com, Rohil - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat bersama pemerintah daerah kabupaten (Pemkab) setempat. Rapat ini dalam rangka menyusun pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Corporate Social Responsibility (CSR), Rabu (02/11/2022).

    Rapat dipimpin wakil ketua II DPRD Rohil, Basiran Nur Efendi,SE.M.IP di dampingi Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Darwisyam,Kabag Persidangan, H.Julianda,S.Sos

    Rapat tersebut DPRD Rokan Hilir melibatkan Bagian Hukum Sekdakab Rokan Hilir, Dinas Perindustrian dan Pasar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Tim Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau yang menyusun naskah akademis dan rancangan peraturan daerah tentang CSR.

    "Agenda hari ini kami bersama dengan pemerintah daerah yakni Bagian Hukum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perdagangan dan Pasar dalam rangka rapat koordinasi penyusunan rancangan peraturan daerah. Ada dua ranperda yang dibahas, pertama perda tentang CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan terhadap masyarakat di lingkungan perusahaan yang beroperasi. Yang satu lagi perda tentang pembentukan produk hukum daerah," kata ketua Bapemperda DPRD Rohil, Darwisyam, Rabu (02/11/2022).

    Dikatakan Darwisyam, Dalam  penyusunan ranperda CSR dan ranperda produk hukum daerah ini baru tahap penyusunan.

     "Kedua perda ini merupakan hak inisiatif DPRD yang diusulkan DPRD, Namun kerena Ranperda ini mengatur untuk seluruh kabupaten Rokan Hilir tentu kita mengikut sertakan pemdakab Rokan Hilir dan pihak-pihak yang lain juga dibantu  oleh tim ahli dari fakultas hukum universitas Muhammadiyah Riau yang menyusun naskah akademis dan rancangan peraturan daerah tersebut, dan tadi sudah finalisasi," sebut Darwisyam.

    Kemudian dikatakan Darwisyam, penyusunan ranperda tersebut dilaksanakan lagi pada tahap-tahap selanjutnya.

    "Nanti diajukan dalam Paripurna  dan dibahas bersama pemerintah daerah yang ditunjuk oleh bupati mewakili dalam pembahasan dari pemerintah daerah.  Inti dari ranperda CSR atau perda tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan terhadap masyarakat itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang badan usaha atau perseroan dan masalah penanaman modal memang diwajibkan perusahaan yang beroperasi didaerah itu melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan kepada masyarakat," paparnya.

    Adapun sasaran perusahaan yang diharuskan melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan tersebut ialah perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam atau beroperasi mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan. 

    "Jadi program pelaksanaan kegiatannya ada beberapa macam, ada berupa kontribusi perusahaan itu berupa pendidikan, sosial, juga masalah infrastruktur sosial masyarakat, bantuan ekonomi kepada usaha kecil yang tidak mampu dan masih  banyak lagi, itu sudah kita atur dan dituang dalam perda masalah CSR ini," ungkapnya.

    Disampaikan Darwisyam, Selama ini mungkin perusahaan itu melaksanakan program CSR ini namun tidak dapat dipantau.

     "Memang ada Pemda membentuk tim semacam CSR tapi belum ada payung hukum mendasari sehingga dalam perda ini pelaksananya akan dibentuk sebuah forum tanggung jawab sosial lingkungan atau CSR yang anggotanya terdiri dari utusan dari perusahaan kemudian tokoh lembaga adat dari Pemda, dan dari perguruan tinggi serta beberapa unsur lembaga untuk itu. Sedangkan badan pengawasnya
    itu dibentuk dari Bupati dari DPRD dan dari Lembaga Adat Melayu.  Kemudian nanti Bupati memfasilitasi terbentuknya forum CSR itu yang ditetapkan dalam peraturan bupati," ujarnya.

    "Tadi hasil rapat hampir finalisasi draf ranperda CSR tersebut selanjutnya kami  akan melakukan konsultasi publik dan mengundang 
    dari pihak perusahaan untuk mendengar masukan dan pertimbangan dari pihak perusahaan karena ranperda ini setelah disahkan nanti mengikat semua masyarakat se Rohil termasuk perusahaan. Sebaiknya dalam penyusunan aturan ini melibatkan pihak perusahaan yang nanti secara langsung melaksanakan aturan yang berlaku dalam perda," pungkasnya.(Agung)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Jaga Desa Diperkuat,  Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
  • Gaktibplin Jelang HUT Polwan ke-78, Kapolres Pekalongan Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
  • PWI Rohul Buka Lomba Karya Tulis Jurnalistik, Angkat Peran CSR Perusahaan 
  • Gubernur Herman Deru Resmi Buka GOR Pemuda Sport & Entertainment, Sekaligus Buka Final Perbasi Cup I
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Jaga Desa Diperkuat,  Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    #2 Gaktibplin Jelang HUT Polwan ke-78, Kapolres Pekalongan Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme
    #3 Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
    #4 PWI Rohul Buka Lomba Karya Tulis Jurnalistik, Angkat Peran CSR Perusahaan 
    #5 Gubernur Herman Deru Resmi Buka GOR Pemuda Sport & Entertainment, Sekaligus Buka Final Perbasi Cup I
    #6 Gubernur Herman Deru: Pendidikan Al-Qur’an Berawal dari Orang Tua, 10.000 Santri BKPRMI Diwisuda
    #7 Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Nelayan Kembangkan Budidaya BBL dan Ekosistem Bisnis Lobster di Selaut
    #8 Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara, Polres Rohul Turun Bagikan Masker
    #9 Antisipasi Kabut Asap, Disdikpora Rohul Alihkan Pembelajaran Ke Daring
    #10 Aipda Joni, Polisi di Aceh yang Menyisihkan Gaji untuk Membangun 4 Rumah dan Rehab 3 Rumah Warga Miskin
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved