Tiga Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi
Siaga Sumut | Sabtu, 15 Oktober 2022 14:53:55 WIB
|
Foto pelaku yang berinisial AN warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
|
SiagaOnline.com, ASAHAN - Akibat menyetubuhi anak di bawah umur, pria berusia 38 tahun berinisial AN warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan diringkus Polisi.
Aksi asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban sebut saja Bunga, yang baru berusia (12) warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Pasalnya, aksi bejat pelaku terungkap setelah kakek korban Ngadi (61) diberitahukan kepada temanya bahwa cucunya menjadi korban asusila oleh pelaku yang inisial AN.
"Dengan spontan kakek yang terkejut seketika langsung pulang ke rumah, setelah dilihat, rumah Kakek Ngadi sudah ramai. Kakek korbanpun langsung mendatangi Polres Asahan untuk melaporkan aksi bejat pelaku terhadap cucunya," ungkapnya.
Dengan menerima laporan ini, anggota Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tampa perlawanan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husen, S.I.K membenarkan adanya pengungkapan kasus asusila dengan korban anak dibawah umur tersebut.
"Pada hari Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB, telah diterbitkan laporan polisi atas laporan pengaduan atas nama inisial AN, sehubungan adanya diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor kepada korban," terang AKP Husen.
Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku AN Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB di Pondok PT. Aren Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
"Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Asahan Kasat pada kamis (13/10/2022) langsung memerintahkan anggota Satreskrim Polres Asahan untuk mengamankan diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi,†bebernya.
Sementara saat korban bunga dimintai keterangan oleh penyidik, korban mengakui bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku yang berinisial AN sebanyak 3 kali.
"Jad sekarang pelaku dalam proses sidik yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Asahan. Sedangkan untuk pelaku diancam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," pungkas AKP Husen. (ril)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :