Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Gelar Konfrensi Pers, Tentang Perpanjangan Masa Berlaku 10 Tahun
Siaga Kepri | Senin, 10 Oktober 2022 16:38:09 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang gelar konferensi pers terkait dengan adanya program pembentukan team Pora yang sedang dilakukan oleh Imigrasi Tanjungpinang sekaligus memberikan informasi tentang perpanjangan masa berlaku 10 tahun, di Aula Van Deer Ka Imigrasi Tanjungpinang, Senin ( 10/10/2022 ).
Kepala kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza mengatakan, ini adalah ajang silaturahmi dengan rekan-rekan media dan dilanjutkan dengan kegiatan team Pora ( Pengawasan Orang Asing ) di Kantor Walikota Tanjungpinang.
"Team Pora ini adalah team pembentukan pengawasan orang asing wilayah kerjanya di Tanjungpinang," katanya.
Sejak bulan April sudah banyak berita orang asing , pihaknya juga ada beberapa team termasuk dinas dari Kemenaker, Pariwisata, TNI-POLRI dan Bea Cukai ,untuk bertukar informasi.
Di sini juga merupakan sektor pariwisata dan industri jadi pihaknya yakin semuanya .kita harus ada peran di samping pelayanan juga ada pengawasan, itu yang menjadi konsentrasi utama pada team Pora, ujar Mirza.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Team Pora yang akan di bentuk ini untuk melakukan pengawasan baik di perusahaan maupun patroli laut bersama unsur -unsur terkait yang tergabung di dalamnya.
"Dalam pembentukannya Team Pora terdiri dari Team gabungan didalamnya ada TNI-POLRI dan unsur terkait semua akan kita libatkan pengawasan gabungan di perusahaan dan juga melaksanakan patroli laut serta melakukan pengawasan tepi laut dengan unsur terkait," terang Mirza.
"Sesuai arahan dari Dirjen Kemenkumham agar masyarakat saat ini untuk bersabar karena saat ini pihaknya sedang melakukan perubahan sistem, yang dimana sistemnya saat ini 5 tahun belum ada perubahan dan juga menyangkut PNBP belum ada keputusan ,apakah tetap atau kenaikan PNBP itu sendiri dan ada jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor elektronik, ketika ada masyarakat sudah terlanjur buat Paspor biasa bisa juga melakukan pergantian E - paspor. ketika sudah menjadi perubahan 10 tahun pasti bisa juga di rubah sesuai keinginan masyarakat," imbuh Mirza.
Mungkin nanti apakah ada perubahan kita tunggu petunjuk teknis dari pusat, saya yakin ini nasional tidak hanya di Tanjungpinang. Seluruh Imigrasi ketika sudah perubahan sistem pasti semua akan dilakukan 10 tahun.
Namun demikian apabila masyarakat yang sudah membuat paspor sampai tahun 2027 masih tetap berlaku, dan juga masyarakat ingin menggantikan bisa melakukan pergantian paspor apabila sistemnya berlaku 10 tahun.
"Pemerintah tidak melarang masyarakat lakukan pergantian paspor, tidak akan ada hambatannya.yang sudah membuat sampai ke masa berlaku. Ini adalah wujud pemerintah memberikan pelayanan terhadap masyarakat," ujar Mirza.
Mirza, menambahkan,Untuk biaya pembuatan paspor dengan kategori paspor biasa sebesar Rp 350.000(tiga ratus lima puluh ribu rupiah),paspor Elektronik sebesar Rp 650.000(enam ratus lima puluh ribu rupiah).
"Jika ada masyarakat ingin membuat paspor secara cepat siap dalam satu hari bayar PNBP nya sebesar Rp 1 juta(satu juta rupiah).dana tersebut masuk ke khas negara bukan masuk ke khas Imigrasi," ujar Mirza.
Dengan sarat yang bersangkutan harus hadir dari pukul 8.00 wib sampai pukul 12.00 Wib.ini dilakukan agar menghindari dari pungli, pengurusan diluar, jelasnya.
"Kemudian,jika ada masyarakat yang mempunyai paspor masa berlakunya sudah habis, bisa dilakukan pergantian, dengan cara cukup bawa KTP dengan paspor yang lama. untuk soal biaya,tetap sama biaya yang telah ditentukan.pada dasarnya Paspor Umum, bisa dipergunakan untuk melancong, wisata dan bekerja," pungkas Mirza.(MZ)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :