Edarkan Sabu di Kecamatan Rawang Panca Arga, EW Ditangkap Satnarkoba Polres Asahan
Siaga Sumut | Minggu, 09 Oktober 2022 20:05:47 WIB
|
Foto: Pelaku berinisial EW (34), warga Dusun XI Desa Rawang Panca Arga, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
|
SiagaOnline.com, ASAHAN - Tim Khusus Sat Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pria karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Dusun III Desa Rawang Pasar IV Kecamatan Panca Arga Kabupaten Asahan.
"Pelaku berinisial EW (34), warga Dusun XI Desa Rawang Panca Arga, diduga sebagai pengedar dan ditangkap, Senin (3/10/2022)," ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Jumat (09/10/2022).
Lebih lanjut, Kapolres Asahan menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa EW sering melakukan transaksi sabu-sabu. EW kemudian ditangkap bersama barang bukti sabu.
Pasalnya, berdasarkan hasil interogasi, EW mengakui sabu miliknya diperoleh dari S. Pengembangan dilakukan, namun S berhasil melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan.
"Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 0,40 gram (bruto) diduga sabu, 1 Hp Samsung, 1 Hp merk Oppo, 2 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," tutup Kapolres Asahan AKBP Roman. (ril)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :