Pernyataan Berbeda Antara BPN dan PN Karimun, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Adanya Dugaan Konspirasi
Siaga Kepri | Jumat, 30 September 2022 10:28:40 WIB
Siagaonline.com, Karimun Kepri - Berita sebelumnya, Pernyataan berbeda antara BPN Karimun dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dalam melaksanakan konstatering (pencocokan) objek tanah dengan nomor perkara perdata No. 17/Pdt. G/2013/ PN. TBK. Seluas 19.849 m²
bertempat dijalan Coastal area Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Kepri.
Yang mana Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Junaidi Hutasoit mengatakan dalam pelaksanaan konstatering tersebut atas permintaan Pihak Pengadilan pada hari itu dilakukan pengembalian Batas.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Medi Rapi Batara Randa, SH, MH mengatakan, "Bahasa pengadilan pencocokan batas , bukan pengembalian batas , itu proses Konstatering salah satu bagian dari proses Eksekusi," katanya.
Linda Theresia SH Kuasa Hukum tergugat menanggapi hal tersebut kepada awak media ia mengatakan diduga adanya Konspirasi disana, terlihat jelas penjelasan dari Kakan BPN dan Ketua PN tersebut.
"Pihak BPN seakan-akan buang badan, pura-pura tidak tahu Konstatering itu adalah pencocokan batas disaat pelaksanan Konstatering malah dilakukan Pengembalian Batas dengan dalih atas permintaan Pihak pengadilan," ucapnya Kamis (29/9/2022)
Sementara itu, pihak Pengadilan mengatakan pada hari itu dilaksanakan pencocokan bukan pengembalian. Jadi seharusnya pihak Pengadilan melakukan pencocokan batas yang telah dipetakan oleh pihak BPN pada tahun 2018 lalu.
Namun, Pihak BPN melakukan pengembalian batas dan ditujuk oleh kuasa hukum pemohon batas-batas yang lain bukan batas yang ada di peta tahun 2018 itu.
Lebih detail, Linda memaparkan bahwa apapun tanggapan mereka, setahu kami pengertian pencocokan batas tentu beda jauh dengan pengembalian batas.
Pada tahun 2018 telah dilakukan Sita Eksekusi, namun gagal dan kami menduga saat itu seharusnya Non Eksekutable, makanya Berita Acara Sita Eksekusi tidak ada sampai saat ini.
Dalam konstatering tanggal 20 September 2022 faktanya dilakukan pengembalian batas atas perintah Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun guna menambah luas tanah yang sudah dipatok dan diukur BPN pada tahun 2018 dalam suratnya tertanggal 17 Desember 2018, pungkasnyq.. (Zubaidah)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :