Untuk Wilayah Tabagsel, Uji KIR Telah Dibuka Kembali Di UPTD Dishub P. Sidempuan
Siaga Sumut | Jumat, 30 September 2022 08:16:55 WIB
Padang Sidempuan - Pengujian kenderaan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan di jalan raya telah dibuka kembali pelayanannya pada UPTD Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan di wikayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) khususnya kendaraan yang membawa penumpang umum dan barang.
Sempat stop beberapa tahun, UPTD Pengujian Kenderaan Bermotor Dishub ini beralamat JL Abdul Haris, Palopat Pijor Koling Val IV Kec.Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan.
Uji berkala ini sudah jelas diatur dalam UU No.22 tahun 1009 mengenai lintas dan angkutan jalan.
Kegiatan saat KIR berlangsung adalah melakukan pemeriksaan mesin, pengujian fisik hingga pengesahan hasil uji mesin mobil.
Hal ini Di sampaikan oleh Anwar Nasution salah satu penguji kepada Wartawan menegaskan untuk wilayah Tabagsel pihaknya menyediakan pelayanan pengujian kenderaan bermotor.
" Adapun kalibrasi yang dilakukan terhadap jenis alat PKB meliputi, alat uji emis, alat uji lampu utama, alat uji berat kenderaan, alat uji kuncup roda depan, alat uji rem, alat uji tingkat suara dan alat uji petunjuk kecepatan," kata Anwar Nasution.
Kendaraan wajib melakukan KIR tidak lain bertujuan untuk menjamin keselamatan teknis pada pengendara sekaligus untuk mendukung kelestarian lingkungan dan menghindari pencemaran udara.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :