Sempat terjadi Argumen sama pemilik Lahan,
Aktivitas Penimbunan di Jalan Kepodang Dihentikan Satpol PP
Siaga Kepri | Sabtu, 17 September 2022 10:28:17 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Aktifitas penimbunan lahan yang berada di jalan kepodang RT 003 RW 009 KM 11 Kelurahan batu IX Tanjungpinang Timur Provinsi Kepri, tuai polemik dari warga sekitar.
Pasalnya, warga marah dan kesal terhadap pengembang karena aktivitas penimbunan sudah dilaksanakan hari ini, sementara izinnya belum ada, Masih Dalam proses, kata warga.
Kekesalan warga bertambah, seharusnya pengembang membuat bedeng atau batu miring terlebih dahulu diareal yang berbatasan dengan daerah aliran sungai (DAS), baru boleh lakukan aktivitas penimbunan.
"Sebab tanpa adanya bedeng atau di buat batu miring' bisa berakibat pendangkalan aliran sungai. Karena limbah tanah yang ada, bisa membuat pendangkalan aliran, dan akhirnya ketika air hujan tiba air yang datang tak terbendung sehingga air bisa saja naik ke permukaan jalan," jelas warga yang enggan namanya di sebutkan dimedia ini, Kamis (15/9/22).
Berdasarkan pantauan media dilapangan, sempat bersitegang Cekcok mulut antara Petugas Satpol PP yang datang ke lokasi dengan yang ngaku pemilik lahan berinisial L.
Petugas Satpol PP yang enggan disebutkan namanya, mengatakan "aktivitas penimbunan lahan ini, agar segera dihentikan untuk sementara , sambil menunggu proses perizinannya keluar," pintanya.
Namun inisial L yang mengaku sebagai pemilik lahan,terkesan tidak mengindahkan perintah petugas satpol PP , agar menghentikan kerjaan.
L mengatakan, sudah mempunyai izin yang sedang di proses pada instansi terkait.
"Jika hendak dihentikan perkerjaan, mana surat pemberhentiannya," ucapnya kepada petugas Satpol PP.
Saya punya izin, silahkan saja cek ke PU, DLH , Minggu depan bisa bayar pajak, katanya dengan nada marah .
Lebih lanjut L,juga mengaku sebagai Pemilik perusahaan media, kika mau tanyak silahkan tanya sama PU dan DLH.
Dalam persoalan ini, Maman selaku Gakkum Satpol PP Tanjungpinang dalam Tanggapan nya menegaskan, terkait apa yang terjadi dilapangkan, aktivitas dihentikan untuk sementara, sampai dengan surat resmi dari pemerintah kota Tanjungpinang yang mengatakan boleh lakukan pembangunan, baik itu nimbun maupun pembangunan fisik bangunan.(Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :