Selain Retribusi Sampah, Karcis Parkir Juga Pakai Kwitansi Tanpa Perforasi Di P.Sidempuan
SiagaOnline.Com, Padang Sidempuan,- Selain karcis retribusi sampah berstempel Pemerintah Kota Padang Sidempuan memakai kwitansi tanpa perforasi dari Badan Keuangan Kota Padang Sidempuan, ternyata karcis retribusi Parkir pakai kwitansi berstempel Pemerintah Kota Padang Sidempuan tanpa perforasi juga sempat beredar di di tengah - tengah masyarakat.
Karcis retribusi Parkir ini bertuliskan nominal " Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah" dan angka 130 dan ada juga " Lima Puluh Ribu Rupiah" serta angka 50 berstempel Pemerintah Kota Padang Sidempuan, ditengahnya Dinas Perhubungan.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum mendapat informasi siapa oknum yang melakukan pengutipan memakai kwitansi tanpa perforasi tersebut.
Sementara menurut Badan Keuangan Daerah Kota Padang Sidempuan, S.Lubis kepada wartawan menegaskan karcis retribusi tanpa di perforasi dari Badan Keuangan Daerah Padang Sidempuan adalah tidak dibenarkan.
"Perforasi karcis di pengelolaan pendapatan daerah merupakan salah satu mekanisme pengendalian untuk pendapatan yang mekanisme pemungutannya dengan karcis. Jadi pihak OPD yang melakukan pemungutan retribusi membawa karcis retribusi ke Bakeuda untuk di Perforasi sebelum melakukan pengutipan karena karcis yang sudah di perforasi itu yang akan diserahkan kepada orang atau badan yang telah membayar retribusi daerah," terangnya.
Terpisah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Sidempuan Alpian Pane saat dikonfirmasi, Selasa, 06, September 2022, mengatakan mengakui ada kesalahannya karena tidak sepenuhnya memonitor.
Namun secara singkat dijelaskannya, hal itu terjadi dikarenakan karcis retribusi yang perforasi habis, jadi beralih ke kwitansi tersebut.
" Hal itu sudah saya jelaskan kepada wali kota Padang sidempuan bahwa saya akui ada kesalahan saya karena banyaknya urusan jadi kurang memonitor. Itu dikarenakan karcis yang di perforasi habis," ucap Plt. Kadishub menjawab pertanyaan wartawan.
Sedangkan Kepala Bidang Perparkiran pada Dishub Padang Sidempuan, M.Yusuf Harahap saat ditemui Wartawan mengaku tidak mengetahui sama sekali perkara beredarnya karcis retribusi Parkir ilegal karena tanpa perforasi dari Badan Keuangan Daerah Kota Padang Sidempuan.
" Saya tidak mengetahui itu sama sekali akan saya coba kordinasikan dengan kasi parkir dan anggota apa benar ada yang melakukan pengutipan dengan karcis tanpa perforasi tersebut," ujar M.Yusuf Harahap.
Dari temuan media ini, karcis retribusi Sampah dan Parkir yang didapat dari masyarakat berstempel Pemerintah Kota Padang Sidempuan sudah berlangsung dari tahun - ke tahun dimana terlihat tertera tahun penulisannya mulai beberapa tahun belakangan ini.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :