🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil Ungkap Ganja Seberat 30 Kg
Siaga Kepri | Jumat, 19 Agustus 2022 12:14:00 WIB

Baca juga:
 
  • Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil Ungkap Ganja Seberat 30 Kg
  •  

    Siagaonline.com, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba, Jum’at (19-08-2022).

    Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba dilaksanakan dengan menggelar konferensi pers, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung, kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat utama Polres Karimun.
     
    Satresnarkoba Polres Karimun berhasil melaksanakan pengungkapan tindak pidana narkoba tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 00.30 wib dengan 5 orang laki – laki dengan TKP yang berbeda. Adapun dengan inisial H, SZ, YF, MA dan MT. Tempat kejadian perkara TP Narkotika diwilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri 3 orang dan wilayah Kec. Meral Barat, Kab. Karimun, Provinsi Kepri 2 orang. Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 5 tersangka sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram.

    “Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 wib berhasil diamankan 1 orang perempuan inisial NR dengan tempat kejadian perkara diwilayah depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau. Barang bukti yang disita dari tersangka NR ialah 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing–masing bungkus ± 1 kg sehingga berat total keseluruhan dengan berat kotor ± 30 Kg," ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. dalam konferensi pers.

    Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 122.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.

    Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (R/Zubaidah)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Jaga Desa Diperkuat,  Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
  • Gaktibplin Jelang HUT Polwan ke-78, Kapolres Pekalongan Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
  • PWI Rohul Buka Lomba Karya Tulis Jurnalistik, Angkat Peran CSR Perusahaan 
  • Gubernur Herman Deru Resmi Buka GOR Pemuda Sport & Entertainment, Sekaligus Buka Final Perbasi Cup I
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Jaga Desa Diperkuat,  Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    #2 Gaktibplin Jelang HUT Polwan ke-78, Kapolres Pekalongan Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme
    #3 Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
    #4 PWI Rohul Buka Lomba Karya Tulis Jurnalistik, Angkat Peran CSR Perusahaan 
    #5 Gubernur Herman Deru Resmi Buka GOR Pemuda Sport & Entertainment, Sekaligus Buka Final Perbasi Cup I
    #6 Gubernur Herman Deru: Pendidikan Al-Qur’an Berawal dari Orang Tua, 10.000 Santri BKPRMI Diwisuda
    #7 Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Nelayan Kembangkan Budidaya BBL dan Ekosistem Bisnis Lobster di Selaut
    #8 Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara, Polres Rohul Turun Bagikan Masker
    #9 Antisipasi Kabut Asap, Disdikpora Rohul Alihkan Pembelajaran Ke Daring
    #10 Aipda Joni, Polisi di Aceh yang Menyisihkan Gaji untuk Membangun 4 Rumah dan Rehab 3 Rumah Warga Miskin
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved