🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Sumut
Walhi VS PT NAN soal Orangutan, PT Medan Kuatkan Putusan PN Padang Sidempuan
Siaga Sumut | Selasa, 05 Juli 2022 20:27:32 WIB
Foto// Kuasa Hukum PT NAN, Tirta SH dari THOR Law Firm Jakarta. ist
Baca juga:
 
  • Walhi VS PT NAN soal Orangutan, PT Medan Kuatkan Putusan PN Padang Sidempuan
  •  

    SiagaOnline.Com - PADANG SIDEMPUAN | Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan atas perkara perdata Nomor Pdt.G/LH/2021/PN Psp, antara PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) melawan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

    Kuasa hukum PT NAN, Tirta SH mengatakan, sesuai kutipan pertimbangan hukum majelis hakim PT Medan Nomor 109/Pdt-LH/2022/PT Mdn pada 31 Mei 2022 lalu, pihaknya yang merupakan Pembanding I (semula tergugat) dan Pembanding II yaitu Walhi (semula penggugat), sama-sama melakukan upaya hukum banding ke PT Medan atas putusan PN Padang Sidempuan No. 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp. Perkara tersebut, soal perbuatan melawan hukum tentang kepemilikan satwa liar, khususnya Orangutan Sumatera (Pongo Abelii).

    "Kami dari PT NAN melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dan Walhi juga melakukan upaya banding," kata Tirta, saat ditemui di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Selasa (5/7/2022).

    Tirta menjelaskan, hasil dari upaya hukum tersebut, Majelis Hakim PT Medan tidak menemukan sesuatu hal yang baru untuk dipertimbangkan kembali. Dan penelitian Majelis Hakim, bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama (PN Padang Sidempuan) dalam perkara tersebut sudah tepat dan benar.

    "Bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim PT Medan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan No. 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp, beralasan Hukum untuk dikuatkan,"ujar Tirta.

    Tirta mengatakan, perkara ini sudah pernah di laporkan ke Mabes Polri. Dan oleh Mabes Polri telah dihentikan penyidikannya, dengan alasan tidak cukup bukti atau perbuatan yang disangkakan bukan perbuatan pidana atau melawan hukum. Juga, sudah dilaporkan ke Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

    "Dan BBKSDA Sumut telah melakukan klarifikasi secara tertulis kepada Kementerian lingkungan hidup. Yang pada pokoknya menyatakan, satwa tersebut dititipkan sementara kepada PT NAN dengan alasan keselamatan satwa, dan dapat diambil sewaktu-waktu oleh Negara," pungkas Tirta.

    Sebelumnya, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) dan BBKSDA Sumut (turut tergugat) atas perbuatan melawan hukum soal dugaan adanya satwa liar yang dilindungi, khususnya Orangutan di Kebun Binatang Mini (Mini Zoo) yang dikelola PT NAN di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.(rls/Amils)



    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • PTBA Gelar Susur Sungai Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim
  • Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
  • Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
  • Sat. Intelkam Polres Muara Enim  Silaturahmi dengan Presidium Pembentukan DOB Rambang Lubai Lematang
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PTBA Gelar Susur Sungai Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim
    #2 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
    #3 Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
    #4 Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
    #5 Sat. Intelkam Polres Muara Enim  Silaturahmi dengan Presidium Pembentukan DOB Rambang Lubai Lematang
    #6 GKPA Diminta Dukung Program Pemkab Lawan Narkoba dan Kemiskinan
    #7 10 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
    #8 Akui Jempol Polsek Gunung Megang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Gunung Megang Luar
    #9 Septina Primawati Buka Kuliah Perdana Sekolah Lansia Amal Ikhlas BKMT Riau
    #10 Pemerintah Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved