Warga Perumahan PT Ellang Indonesia Regency Menjerit, Lantaran Akses jalan Rusak Parah
SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Sejumlah warga penghuni perumahan PT. perum Ellang Indonesia Regency, menjerit dan merasa kecewa terhadap pengembang perumahan PT . Perum Ellang Indonesia Regency yang beralamat Jalan Kampung Sidodadi KM II Tanjungpinang Timur Provinsi Kepri.
Pasalnya fasilitas jalan tanah yang disiapkan oleh pengembang perumahan rusak parah saat hujan tiba. Sementara pihak pengembang diduga saat diminta pertanggungjawaban terkesan tidak merespon keluhan warga.
Menurut Rika, warga perum PT Ellang saat ditemui Tim media ini menjelaskan, hal tersebut sudah berlangsung lama dan saat ianya meminta perbaikan fasum jalan yang rusak pihak developer terkesan tidak meresponya.
"Kami warga telah beberapa kali mengeluhkan kondisi ini kepada pihak pengembang, namun tidak direspon," ujar Rika, usai melakukan rapat bersama sejumlah warga di kediamannya, Rabu (16/06) malam.
Persoalan ini masih menjadi tanggungjawab pengembang. Tapi pengembang diduga seolah-olah menghindar, terang Rika.
Senada dengan Ibu Rika, keluhan ini juga disampaikan oleh Bu Juli, dengan menyesali diduga tidak respon pengembang terhadap keluhan warga.
Juli, khawatir, warga akan melakukan "perlawanan" dengan cara-cara yang tidak elok.
"Kita khawatir, warga mengamuk kepada pengembang," terang Juli.
Warga mengancam, akan membawa persoalan inj,ke Walikota Tanjungpinang, agar supaya pengembang dapat menyelesaikan tanggungjawabnya, cetus Juli.
Sebagai informasi, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.
Untuk fasum sendiri terbagi menjadi tiga klasifikasi. Pertama fasum tingkat tinggi, yang mana fasum ini meliputi kebutuhan utama masyarakat di daerah kota besar maupun kecil seperti rumah sakit dan transportasi umum.
Kemudian fasum tingkat menengah yang meliputi klinik kesehatan terpadu dan sekolah.
Dan yang terakhir fasum tingkat rendah yang meliputi kebutuhan kalangan tertentu seperti masyarakat yang tinggal di sebuah daerah seperti perumahan.
Contohnya seperti, akses jalan penghubung, drainase, lampu penerangan jalan, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau.
Bila ada pengembang yang tidak menyediakan fasos dan fasum tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 47, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif berupa :
* Peringatan tertulis
* Pembatasan kegiatan pembangunan
* Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
* Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan
* Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)
* Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu
* Pembatasan kegiatan usaha
* Pembekuan izin mendirikan bangunan
* Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah
* Perintah pembongkaran bangunan rumah
* Pembekuan izin usaha
* Pencabutan izin usaha
* Pengawasan
* Pembatalan izin
* Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu
* Pencabutan insentif
* Pengenaan denda administratif
* Penutupan lokasi
Hingga berita ini diterbit tim media telah berupaya mengkomfirmasi kepada pihak developer kamis(16/6/22) lewat pesan WhatsApp Bu Elyana, selaku direktur PT Ellang Indonesia Regency , belum bisa berikan jawaban serta tanggapannya terkait keluhan warga.
Sementara walikota Tanjungpinang Hj Rahma bersamaan dengan wakil walikota Tanjungpinang Endang, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp nya Kamis (16/6/22) terkait keluhan warga Perum PT Ellang Indonesia Regency, belum bisa berikan tanggapan. (Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :