Kajari Agam Launching Balai Perdamaian di KAN Lubuk Basung
Agam Pemkab | Jumat, 20 Mei 2022 13:34:57 WIB
SiagaOnline.com, Agam – Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Agam provinsi Sumatera Barat launcing Balai Perdamaian (Restoratif Justice), di kantor Keratapan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung. Kamis (19/5), acara ini juga dihadiri Bupati Agam, diwakili Sekda Edi Busti, Ketua DPRD Agam, Dr Novi Irwan dan unsur Forkopimda.
Kajari Agam Rio Rizal SHMH juga didampingi Kasi tindak Pidana umum (Pidum), Henri Setiawan SHMH, Kasi Intilijen, Irwan Marbun SH menjelaskan, tujuan didirikan Balai Perdamaian (Restoratif Justice) ini, pidana tidak dikedepankan dalam penyelesaian masalah, tapi pidana adalah jalan terakhir untuk ditempuh.
Kemungkinan akhir-akhir sering mendengar istilah Retorative Justice atau Keadilan Restorasi. Menganut asas ultimum remedium. Artinya adalah pidana sebagai jalan terakhir dalam penyelesaian permasalahan, katanya.
Keadilan Restorasi, disebut juga Pemulihan Keadilan, hadir untuk memberikan keadilan hukum yang substansial bagi masyarakat pencari keadilan, jelasnya kajari.
Restorative justice adalah penghentian penuntutan atau upaya penyelesaian perkara tindak pidana tertentu di luar jalur hukum atau peradilan, mengedepankan mediasi melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau Korban, dan pihak lain, katanya.
Karena itu, yang terkait didalamnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Rio menegaskan hal tersebutlah yang menjadi dasar dibentuknya Rumah Restorative Justice ini. Kesimpul, maksud dibentuknya Rumah Restorative Justice ini adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, yang dimediasikan jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan para tokoh adat setempat.
Penanganan perkara dapat diselesaikan secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana.
Pembentukan Rumah Restorative Justice, kata Rio, diharapkan dapat menjadi wadah untuk melestarikan kearifan lokal sebagai jati diri bangsa Indonesia sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila dan tempat berlindung bagi para pencari keadilan dan kedamaian yang harmoni.
“Mengutip kata Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, Hati Nurani tidak ada dalam Buku. Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada dimasyarakat,†jelasnya.
Kajari Agam mengharapkan, dengan adanya Kampung Restorative Justice, dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah secara Restorative Justice dan merupakan alternatif penyelesaian perkara Tindak Pidana secara proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku.
Dan juga pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara Pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik. (Y)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :