SiagaOnline.Com, Padang Sidempuan - Warga Lingkungan III dan IV Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Kota Padang Sidempuan desak pihak Satpol PP Kota Padang Sidempuan untuk tegas melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan Tower Telekomunikasi Bersama yang menjulang diatas ruko bangunan Indomaret, berlokasi di Jalan Kenangan Padang Sidempuan.
Hal itu disampaikan oleh Amir Salim salah seorang mewakili warga yang termasuk ikut serta menyampaikan surat Keberatan langsung kepada Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution.
Pasalnya kata Amir Salim, bangunan Tower Telekomunikasi Bersama yang hanya berjarak sesekitar 10 meter dari tempat tinggalnya,pihak pengelolanya tidak pernah melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga terdampak, namun tiba - tiba sudah melakukan pembangunan.
Bahkan dari informasi yang diterimanya bangunan Tower tersebut tidak memiliki izin hingga kini.
" Bagaimana bisa bangunan Tower telekomunikasi itu dibangun terlebih dahulu tanpa ada izin dari Pemerintahan Daerah. Bahkan mayoritas kami warga yang terdampak langsung tidak pernah diminta pendapatnya padahal sangat menyangkut dengan kesehatan dan keselamatan kami," pungkas Amir Salim ketika diwawancarai awak media ini, Rabu (18/5/2022).
Lebih jauh disampaikannya, bahwa persoalan bangunan Tower berdiri tanpa izin sudah cukup berlarut seolah ada pembiaran dari Dinas terkait.
" Saya berharap secepatnya Satpol PP Padang Sidempuan bisa melakukan pembongkaran Tower agar kami tidak was - was lagi. Itu sudah jelas tidak ada izinnya kenapa dibiarkan begitu saja," ucapnya bernada kesal.
Ketegasan Kasatpol PP dipertanyakan ?
Dari penelusuran awak media ini, dari beberapa wawancara dengan pihak dinas yang berkaitan sepertinya senada dan sepakat bahwa mendirikan suatu objek bangunan terlebih dahulu sebelum ada izin dari Pemerintah Kota Padang Sidempuan sudah sangat menyalahi aturan yang berlaku.
Mekanisme yang benar menyebutkan, harusnya pihak pengelola ataupun vendor di wajibkan tahap awal melengkapi berkas permohonan izin termasuk telah mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait. Dan oleh dinas PU selaku verifikator tekhnis sudah menyetujui untuk diteruskan ke pihak dinas Perizinan atau PMPTSP.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Padang Sidempuan, Ruslan Harahap kepada Wartawan membenarkan bangunan Tower Telekomunikasi yang berada di jalan kenanga Padang Sidempuan telah terlebih dahulu di bangun baru melakukan pengurusan permohonan izin bangunan.
" Sebelum bulan puasa, saya sudah melihat ada bangunan tersebut berdiri. Saya sempat mencari tau siapa pemilik tower, kemudian sekira seminggu sebelum lebaran sudah kita layangkan surat teguran kepada PT.Tower Bersama di Jakarta. Surat teguran tersebut kita tembuskan ke OPD terkait termasuk ke Satpol PP." Ujar Ruslan Harahap saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/5/2022).
Informasi yang dihimpun media, diketahui pengelola tower adalah PT Tower Bersama atas nama M.Denny Nasution SH yang beralamat di Gedung The Convergence Indonesia (TCI) 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Kec. Setiabudi, KOTA ADM. JAKARTA SELATAN, DKI Jakarta.
PT.Tower Bersama dari informasi yang didapat baru melakukan permohonan izin dengan nomor registrasi PBG-127702-31032022-01 tertanggal 31-03-2022.
Namun hingga saat ini awak media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi tanggapan dari pengelola tower dikarenakan nomor kontak yang bersangkutan belum didapatkan.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :