🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Sumut
Jukir yang Diamankan Polres Tapsel di Aek Sijorni Bukan Terdakwa Pungli Namun Pengemisan
Siaga Sumut | Sabtu, 14 Mei 2022 13:45:42 WIB

Baca juga:
 
  • Jukir yang Diamankan Polres Tapsel di Aek Sijorni Bukan Terdakwa Pungli Namun Pengemisan
  •  

    SiagaOnline.Com, TAPANULI SELATAN - Seorang pria yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) bernama Ihsan Riandy (22), yang sempat diamankan Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), karena mengutip biaya parkir di luar ketentuan, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat (13/5/2022) siang.

    Terdakwa yang merupakan warga Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel yang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) itu, didakwa dengan Pasal 504 KUHPidana tentang pengemisan. Sebagai informasi, sebelumnya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 215 ayat 1 Perda Kabupaten Tapsel No.17/2010 tentang retribusi daerah.

    "Namun dari hasil koordinasi dengan PN Padangsidimpuan (Hakim) bahwa, Pasal 215 ayat 1 tidak tepat dikenakan terhadap terdakwa, sehingga diganti dengan Pasal 504 KUHPidana tentang pengemisan," ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK.

    Kasat merinci, adapun putusan Hakim PN Padangsidimpuan terhadap perkara itu, yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pengemisan dengan cara meminta sejumlah uang atau pungutan liar terhadap kendaraan yang diparkir, tanpa hak.

    "Terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 2 (dua) bulan," urai Kasat.

    Terhadap perkara tersebut, lanjut Kasat, Hakim PN Padangsidimpuan menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 ribu, dirampas untuk negara. Lalu, terdakwa juga dibebankan dengan biaya perkara sejumlah Rp5.000.

    "Saat ini, kami menunggu salinan putusan dari PN Padangsidimpuan atas perkara itu dan melimpahkan berkas perkara ke Kejari Tapsel untuk pelaksanaan eksekusi," pungkasnya.

    Sebelumnya, personel Sat Reskrim Polres Tapsel mengamankan Ihsan Riandy, atas dugaan pengutipan parkir di luar dari peraturan yang telah ditentukan di Objek Wisata Aek Sijorni. Ihsan Riady diamankan dengan barang bukti senilai Rp50 ribu yang diduga merupakan uang hasil kutipan parkir.(Amils)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Jaga Desa Diperkuat,  Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
  • Gaktibplin Jelang HUT Polwan ke-78, Kapolres Pekalongan Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
  • PWI Rohul Buka Lomba Karya Tulis Jurnalistik, Angkat Peran CSR Perusahaan 
  • Gubernur Herman Deru Resmi Buka GOR Pemuda Sport & Entertainment, Sekaligus Buka Final Perbasi Cup I
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Jaga Desa Diperkuat,  Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    #2 Gaktibplin Jelang HUT Polwan ke-78, Kapolres Pekalongan Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme
    #3 Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
    #4 PWI Rohul Buka Lomba Karya Tulis Jurnalistik, Angkat Peran CSR Perusahaan 
    #5 Gubernur Herman Deru Resmi Buka GOR Pemuda Sport & Entertainment, Sekaligus Buka Final Perbasi Cup I
    #6 Gubernur Herman Deru: Pendidikan Al-Qur’an Berawal dari Orang Tua, 10.000 Santri BKPRMI Diwisuda
    #7 Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Nelayan Kembangkan Budidaya BBL dan Ekosistem Bisnis Lobster di Selaut
    #8 Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara, Polres Rohul Turun Bagikan Masker
    #9 Antisipasi Kabut Asap, Disdikpora Rohul Alihkan Pembelajaran Ke Daring
    #10 Aipda Joni, Polisi di Aceh yang Menyisihkan Gaji untuk Membangun 4 Rumah dan Rehab 3 Rumah Warga Miskin
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved