Lapor Pak Wali..!!! Warga Keberatan Soal Tower Tidak Berizin di Atas Ruko Indomaret Sidempuan
SiagaOnline.Com, Padang Sidempuan - Warga Lingkungan III dan IV Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Kota Padang Sidempuan keberatan atas pembangunan dan berdirinya tower diduga telepon seluler diatas ruko bangunan Indomaret yang berlokasi di Jalan Kenangan Padang Sidempuan.
Keberatan warga ini tertuang pada surat tertanggal 19 April 2022 yang ditujukan kepada Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution.
Dalam isi surat tertulis " Kami atas nama warga Lingkungan I & IV. Kelurahan Ujung Padang, Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan mengajukan keberatan atas pembangunan Tower Telepon Seluler yang terletak di Jalan Kenanga Lingkungan IV tepatnya yang ditempatkan pada lantai 3 bangunan Ruko Indomaret Jalan Kenanga."
Selanjutnya ada berisi 4 (empat) point tuntutan mereka yakni :
1 Bahwa pembangunan Tower dimaksud tidak memenuhi tahapan perizinan
pembangunan Tower Telepon seluler yaitu tidak ada siscalisasi pemberitahuan
secara terbuka kepada warga sekitar lokasi tower dalam jangka waktu tertentu.
2. Pihak kepala Lingkungan IV ada meminta tanda tangan/ persetujuan kepada beberapa warga, tapi tidak seluruh warga yang terdampak dengan pembangunan tower tersebut, namun orangnya dipilih-pilih oleh Kepala Lingkungan IV, ada warga rumahnya yang dekat dengan lokasi tower tidak diberitahu dan tidak diminta persetujuan, namun ada warga yang rumahnya cukup jauh dari lokasi tower (tidak
terdampak) diminta persetujuannya dan menanda tangani.
3. Adapun Lantai 3 Pembanguan Ruko tempat tower diletakkan tidak dirancang secara tekhnik sebagai tempat meletakkan lower yang tingginya + 35 Meter.
4. Dampak fisik (roboh, tumbang) dan non fisik (radiasi, dll) dari keberadaan tower telepon seluler dimaksud terhadap lingkungan kami sebagai warga cukup mengkhawatirkannya.
Surat keberatan ini di tanda tangani oleh Sukri Efendi Nasution dan Ir. Amir Salim atas nama warga dengan lampiran tekenan warga sekira sebanyak 70 ( tujuh puluh) tanda nama dan tanda tangan
Tidak tanggung - tanggung surat keberatan tersebut telah ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, KAPOLRES Kota Padangsidimpuan, DANDIM 0212/TS Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Kota Padangsidimpuan, Ponan Telkomsel Kota Padangsidimpuan Camat Padangsidimpuan Selatan dan Lurah Ujung Padang.
Sebelumnya Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Sidempuan, Andre kepada wartawan telah dikonfirmasi Jum'at (13/5/2022) melalui pesan Whats app.
" Sudah di surati bg. Tunggu balasan dari pihak tower indonesia," ujarnya.
Ketika diperjelas wartawan apakah artinya hingga saat ini pengelola tower tersebut belum mengantongi izin , lalu diamini Kabid Perizinan dengan menjawab masih dalam proses.
Lebih jauh kata Andre, pihak Dinas sudah menyurati pengelola Tower tepatnya seminggu sebelum lebaran.
Deni Abdul Kodir salah seorang warga setempat memdesak agar bangunan Tower dibongkar.
“Jadi warga disini sudah cukup merasakan was-was karena tower yang dibangun di atas ruko itu,†jelasnya, seraya meminta kepada Pemkot Padang Sidempuan segera menindaklanjuti keluhan warga. (Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :