Potan di Ciduk Polisi Sidempuan, Shabu seberat 3,62 gram jadi Barbut Menuju Jeruji Besi
Siaga Sumut | Rabu, 06 April 2022 21:42:38 WIB
SiagaOnline.Com, Padang Sidempuan - Personil Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan menciduk PL alias Potan (52) di Jalan Sudirman Gg Madrasah Kelurahan Kayuombung Kecamatan Padang Sidempuan Utara Padang Sidempuan, Minggu, 03 April 2022, sekira pukul 23.00 Wib.
Pria separuh baya ini diduga telah melakukan penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis Shabu yang mana dari keterangan pihak Polisi kepada Wartawan Potan memilikinya seberat 3.62 gram.
" Dari tersangka didapati batang bukti yakni 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 3,62 ( tiga koma enam puluh dua) gram.1 (satu) Kotak Rokok Magnum warna hitam.1 (satu) unit Handphone Merk Mito dan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat tanpa TNKB," ujar Kasat Narkoba, Sammailun Pulungan melalui Kasi Humas Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung SE.MM kepada Wartawan.
Potan merupakan warga Jalan Jenderal D.I. Panjaitan Gg Sawu Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan bekerja sebagai pedagang.
Saat petugas melakukan pengintaian, Potan sedang bersama Andi ( rekannya) mengendarai sepeda motor. Ketika melihat ada petugas, Potan terlihat membuang sesuatu benda, dan saat itu petugas langsung memberhentikannya
" Benda tersebut berupa 1 (satu) kotak rokok Magnum warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu," terang Kasi Humas.
Bersama barang bukti ( barbut) lainnya, Potan dan Andi di bawa ke Mapolres Padang Sidempuan guna pemeriksaan lebih lanjut.( Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :