🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Jawa
Siaran Pers IPW
Siaga Jawa | Jumat, 28 Januari 2022 10:43:41 WIB

Baca juga:
 
  • Siaran Pers IPW
  •  

    SiagaOnline.com, Jateng - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy yang membuka ke publik informasi dalam BAP korban pemerkosaan R di Boyolali, Jawa Tengah. Sebab, penanganan hukum berupa penyelidikan dan proses pemeriksaan masih berjalan., Jumat (28/01/2022).

    Sehingga, dengan mencuatnya isi BAP sebagai sumber berita akan mengganggu proses penyidikan dan pengembangan kepada diduga pelaku tindak pidana. Apalagi, keterangan yang diberikan berakibat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

    Dengan kejadian ini, IPW melihat tindakan menyebar informasi keterangan dalam BAP perkara pemerkosaan atas Korban R adalah tindakan unprofesional dan unprosedural, yang sangat menyakitkan perasaan korban R sebagai masyarakat yang mengadu pada polisi. Oleh karena itu, tindakan Polda Jateng selain menjadikan korban R makin terpuruk juga menambah daftar catatan buruk terkait tagar, #PercumaLaporPolisi.

    Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dengan tegas menyatakan Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa pelapor R terkait pelaporan atas dugaan perkosaan yang dilakukan seseorang di Bandungan, pada Senin (24 Januari 2022). Disebutkan, dalam BAP yang bersangkutan mengakui mengarang cerita adanya pemerkosaan. "Yang bersangkutan mengakui berhubungan dengan orang tersebut namun dilakukan atas dasar suka sama suka," ujarnya.

    Hal ini, jelasnya, juga sesuai dengan fakta dan hasil dari visum yang kita lakukan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan di kemaluan si korban. Kemudian juga fakta-fakta dari CCTV baik itu di hotel maupun di luar hotel yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan itu sudah sangat mengenal kepada laki-laki yang dilaporkan sebagai tersangka pemerkosaan.

    Pernyataan publik Kabid Humas Polda Jateng tersebut, disampaikan setelah korban R selesai diperiksa si unit PPA Ditreskrimum Polda Jateng. Tapi, keterangan Pers Polda Jateng ini telah diprotes dan dibantah oleh pelapor R dan kuasa Hukum R Hery Hartono melalui berita di www.cnnIndonesia.com,26 Januari 2022 dengan judul: "Polisi Klaim Pelapor Perkosaan Boyolali Tak Dipaksa, Pengacara Bantah".

    Untuk itu, IPW melihat keterangan pers Kabid Humas Polda Jateng yang menyebut dalam BAP pemerkosaan dengan korban R ini adalah tindakan unprofesional dan unprosedural dengan alasan-alasan sebagai berikut: pertama, keterangan dalam BAP dalam proses penyelidikan adalah informasi yg bersifat tertutup apalagi terkait dengan kasus-kasus kesusilaan, terdapat kewajiban bagi polisi menyimpan rahasia terkait dengan tugas dalam jabatannya. Bahkan isi pernyataan pers tersebut dibantah oleh pelapor korban R sehingga menimbulkan kegaduhan atau kontroversi.

    Kedua, keterangan pers disampaikan sesaat pada hari yang sama, Senin (24/1/2022) setelah korban R diperiksa. Terlihat sepertinya ada kepentingan mendesak informasi tersebut harus disampaikan ke publik. Hal ini perlu dijelaskan kepentingan mendesak apa?.

    Ketiga, keterangan Pers ini akan berakibat menghambat dan menghalangi penyidikan karena dengan adanya keterangan pers tersebut ada potensi besar terlapor GWS akan mudah membantah dan berkelit setelah mengetahui keterangan pers yang berpihak pada terlapor. Sementara saat pernyataan pers ini dirilis terlapor belum diperiksa. Hal ini, dapat dinilai bahwa polisi telah berpihak pada terlapor sementara dalam kode etik profesi kepolisian terdapat larangan keberpihakan pada pihak-pihak yang berperkara.

    Ke-empat, kasus laporan pemerkosaan korban R masih dalam pendalaman pada tahap penyelidikan yang mana masih ada saksi saksi dan terlapor yg harus diperiksa. Sehingga dengan adanya pernyataan pers ini seakan-akan Polda Jateng telah menyimpulkan bahwa perkara pemerkosaan korban R adalah tidak benar.

    Kelima, bahwa hak informasi atas hasil penyelidikan harus disampaikan pada pelapor/ korban melalui SP2HP. Sementara SP2HP tersebut belum diterbitkan, namun Polda Jateng sudah menyampaikan kepada publik lebih dahulu.

    Dengan lima alasan ketidak profesionalan diatas, IPW melihat adanya pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 dan juga pelanggaran etika yang diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk memeriksa Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani dan termasuk Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi agar kepercayaan publik yang sedang dibangun oleh Polri dapat terwujud.

    Salam
    Sugeng Teguh Santoso
    Ketua Indonesia Police Watch
    HP: 082221344458

    Data Wardhana
    Sekjen Indonesia Police Watch pewarta Jateng (Aff)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Khalid bin Walid dan Durian Bintan Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ XII Kepri
  • Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Ramaikan Paviliun dan Pentas Seni di PRSU ke-50
  • Hasil Seleksi JPT Pratama Tapsel Diumumkan, 11 Jabatan Strategis Diperebutkan
  • Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun Menyelenggarakan Program Suara Warga Binaan
  • Dari Barang Mentah ke Nilai Jual Tinggi, Desa Sugi Sulap Gula Merah Jadi Primadona UP2K PKK
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Khalid bin Walid dan Durian Bintan Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ XII Kepri
    #2 Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Ramaikan Paviliun dan Pentas Seni di PRSU ke-50
    #3 Hasil Seleksi JPT Pratama Tapsel Diumumkan, 11 Jabatan Strategis Diperebutkan
    #4 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun Menyelenggarakan Program Suara Warga Binaan
    #5 Dari Barang Mentah ke Nilai Jual Tinggi, Desa Sugi Sulap Gula Merah Jadi Primadona UP2K PKK
    #6 Kolaborasi OPD dan PKK Dongkrak Peringkat Tapsel di Ajang Nasional
    #7 Deklarasi Tiga 'Perang' Bupati Tapsel: Basmi Rentenir Digital, Narkoba, dan Kemiskinan Lewat KUR 0%
    #8 Tim Monitoring PKK Provinsi Sumut Evaluasi Program UP2K di Desa Sugi Tapanuli Selatan
    #9 Semangat "Polri untuk Masyarakat", Polres Pekalongan Kota Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80
    #10 5,19 Gram Sabu Pelaku Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim Di Desa Penanggiran
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved