🢭 Siagaonline.com ⮞ Olahraga
Polres Karimun ungkapan Sabu 6 Kg dan musnahkan barang bukti sabu 1 Kg
Olahraga | Senin, 01 November 2021 20:26:57 WIB
Baca juga:
 
  • Polres Karimun ungkapan Sabu 6 Kg dan musnahkan barang bukti sabu 1 Kg
  •  

    Siagaonline.com, Karimun -- Polres Karimun Gelar Press Rilis Ungkap Shabu 6 Kg dan sekaligus dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sabu 1 Kg yang digelar di Polres karimun pada Senin siang yang dipimpin secara langsung oleh Kapolres Karimun AKBP. Tony Pantano, S.I.K.,S.H, dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, dan Kasi Humas IPDA Jordan Manurung serta dihadiri oleh tamu undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Diwakili Kasi BB Daryati Yanti S.H,  Ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun Diwakili Halim Tamla, Kepala BNNK Kabupaten Karimun Eryan Noviandi. S, SH., Pengacara Ridwan SH dan Tokoh Masyarakat Kab. Karimun Raja Ja’far.  (1/11/2021).

    Dalam kegiatan Press Rilis Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH menjelaskan Tim Panter Satresnarkoba Polres karimun Polda Kepri kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari Jaringan Intersional asal Malaysia yang direncanakan akan diedarkan tersangka keluar Kabupaten Karimun Provinsi Kepri

    Diterangkankan lebih Lanjut oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH bahwa Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu seberat 6 (enam) Kilogram ini turut diamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial NJ disalah satu Wisma di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, pada hari Sabtu Siang tanggal 30 Oktober 2021.

    “Barang Bukti berupa 6 Paket Besar, yang dibungkus tersangka menggunakan Lakban Warna Hitam pada masing-masing paket dengan total berat kotor 6508 gram (enam ribu lima ratus delapan gram) yang dimasukan dalam 1 buah tas ransel warna hitam, dan tersangka saat ini masih terus kita lakukan pengembangan” Terang Kapolres karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH

    “Tersangka akan dijerat pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)” tegas Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH

    Usai melaksanakan Press Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu seberat 6 Kg tersebut, Kapolres Karimun memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dalam bentuk kemasan plastik teh cina merk GUANNYINWANG berwarna hijau yang berhasil diungkap Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri pada Bulan September 2021dengan 5 orang Tersangka (SN, AM, AD, SH, PN).

    Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 2031 / L.10.12/ Enz.1 / 07 / 2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dengan menggunakan kompor Gas yang turut disaksikan oleh Tamu Undangan dan Media yang hadir dalam kegiatan tersebut, Usai direbus Barang Haram Jenis Sabu akhirnya musnah dibuang dikedalam Septic Tank dengan kawal Sipropam Polres Karimun dan para media juga para tersangka yang dikawal petugas juga melihat pemusnahan sabu yang akan mereka edarkan namun berhasil digagalkan oleg Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun. (R/ Iis Safitri )

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Jaga Desa Diperkuat,  Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
  • Gaktibplin Jelang HUT Polwan ke-78, Kapolres Pekalongan Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
  • PWI Rohul Buka Lomba Karya Tulis Jurnalistik, Angkat Peran CSR Perusahaan 
  • Gubernur Herman Deru Resmi Buka GOR Pemuda Sport & Entertainment, Sekaligus Buka Final Perbasi Cup I
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Jaga Desa Diperkuat,  Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    #2 Gaktibplin Jelang HUT Polwan ke-78, Kapolres Pekalongan Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme
    #3 Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
    #4 PWI Rohul Buka Lomba Karya Tulis Jurnalistik, Angkat Peran CSR Perusahaan 
    #5 Gubernur Herman Deru Resmi Buka GOR Pemuda Sport & Entertainment, Sekaligus Buka Final Perbasi Cup I
    #6 Gubernur Herman Deru: Pendidikan Al-Qur’an Berawal dari Orang Tua, 10.000 Santri BKPRMI Diwisuda
    #7 Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Nelayan Kembangkan Budidaya BBL dan Ekosistem Bisnis Lobster di Selaut
    #8 Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara, Polres Rohul Turun Bagikan Masker
    #9 Antisipasi Kabut Asap, Disdikpora Rohul Alihkan Pembelajaran Ke Daring
    #10 Aipda Joni, Polisi di Aceh yang Menyisihkan Gaji untuk Membangun 4 Rumah dan Rehab 3 Rumah Warga Miskin
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved