🢭 Siagaonline.com ⮞ Olahraga
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Siswi di Demak
Olahraga | Kamis, 07 Oktober 2021 15:06:26 WIB
Baca juga:
 
  • Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Siswi di Demak
  •  

    Siagaonline.com, Demak - Satreskrim Polres Demak menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap dua siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

    Kapolres Demak AKBP. Budi Adhy Buono dalam keterangannya saat konferensi Pers mengatakan tersangka yang ditangkap ialah Paryadi (35), warga Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Sedangkan korbannya adalah PD dan MF, dimana keduanya berumur 12 Tahun.

    "Tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terdahap kedua korban dengan cara yang sama yaitu tersangka mengendarai sepeda motor menemui korban yang sedang jalan kaki sepulang sekolah atau les. Kemudian tersangka menawarkan akan mengantarkan korban pulang kerumahnya namun ditengah perjalanan tersangka mengajak korban menuju ke persawahan dengan alasan akan memetik pohon jagung dan sesampainya di persawahan tersebut tersangka menyetubuhi korban," kata AKBP. Budi Adhy Buono di Mapolres Demak, Kamis (7/10/2021).

    Dia mengungkapkan, sebelum mencabuli korban terlebih dahulu tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencekik leher korban dari belakang dan mengikat kedua tangan serta kedua kaki korban menggunakan lakban, juga membalut wajah korban dengan lakban. Selesai menyetubuhi korban lalu tersangka mengambil barang berupa Handphone milik korban.

    "Tersangka melakukan aksinya pada tanggal 24 September dan 1 Oktober 2021 di tempat yang sama yaitu di persawahan Dukuh Semen, Desa Menur, Kecamatan Mranggen. Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika melawan," ungkapnya.

    Setelah menerima laporan dari orangtua korban, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pada Senin (4/10) malam, tersangka tengah berada di sebuah gudang yang terletak di Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, kemudian petugas melakukan penangkapan tersangka.

    "Untuk tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik PPA, tersangka dijerat atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di sertai pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (Nur)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
  • Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
  • Sat. Intelkam Polres Muara Enim  Silaturahmi dengan Presidium Pembentukan DOB Rambang Lubai Lematang
  • GKPA Diminta Dukung Program Pemkab Lawan Narkoba dan Kemiskinan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
    #2 Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
    #3 Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
    #4 Sat. Intelkam Polres Muara Enim  Silaturahmi dengan Presidium Pembentukan DOB Rambang Lubai Lematang
    #5 GKPA Diminta Dukung Program Pemkab Lawan Narkoba dan Kemiskinan
    #6 10 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
    #7 Akui Jempol Polsek Gunung Megang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Gunung Megang Luar
    #8 Septina Primawati Buka Kuliah Perdana Sekolah Lansia Amal Ikhlas BKMT Riau
    #9 Pemerintah Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
    #10 Rasa Iba Atau Salah Prosedur? Penempatan Keluarga Telantar Di Pos Polisi Logas Picu Polemik
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved