Breaking News
Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Muaro Bungo | Temui Menteri PKP, Bupati Annisa Perjuangkan Penanganan Backlog Perumahan dan Kawasan Kumuh | Empat Daerah di Sumbar Kompak Dukung Pengusulan Koridor Sajunraya sebagai PSN | Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Perkembangan Jagung dan Laksanakan Pembersihan Lahan Dukung Program Asta Cita | Korban Pemukulan di Pasar Bintuju Laporkan Kasus ke Polsek Batang Angkola | Semarak Festival Bubur Suro 2026 , Perkuat Budaya dan Dongkrak Ekonomi Lokal |

Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Muaro Bungo
Sabtu 11 Juli 2026, 17:07 WIB

Siagaonline.com, Dharmasraya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial MTH berhasil diamankan, sementara sepeda motor milik korban ditemukan di wilayah Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.

‎Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 2 Juli 2026.

‎Tersangka ditangkap pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Tukum, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri, S.H., bersama personel Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Koto Baru.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang diduga digelapkan telah dijual di kawasan Lubuk Landai, Kabupaten Muaro Bungo.
‎ 
‎Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor dengan nomor rangka MH1JM3130LK764100 dan nomor mesin JME31E3761338.

‎Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koto Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar BPKB sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BA 5032 VJ atas nama Delma Gusti, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beserta kunci kontak, serta satu pasang pelat nomor BA 5032 VJ berwarna putih.

‎Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penjualan kendaraan tersebut. 

‎Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor dengan memastikan keabsahan dokumen kepemilikannya.(Tegu)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top