Breaking News
Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Muaro Bungo | Temui Menteri PKP, Bupati Annisa Perjuangkan Penanganan Backlog Perumahan dan Kawasan Kumuh | Empat Daerah di Sumbar Kompak Dukung Pengusulan Koridor Sajunraya sebagai PSN | Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Perkembangan Jagung dan Laksanakan Pembersihan Lahan Dukung Program Asta Cita | Korban Pemukulan di Pasar Bintuju Laporkan Kasus ke Polsek Batang Angkola | Semarak Festival Bubur Suro 2026 , Perkuat Budaya dan Dongkrak Ekonomi Lokal |

Sumardany Zirnata Diambil Sumpah dan Janji sebagai PAW Anggotq DPRD Provinsi Riau
Kamis 27 Februari 2025, 21:03 WIB

SiagaOnline.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat sisa masa jabatan tahun 2024-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (27/2/2025).

 

Sumardany Zirnata resmi dilantik sebagai anggota DPRD Riau sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Agung Nugroho yang kini resmi menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru.

 

Untuk diketahui pada Pemilihan Umum 2024 lalu Ketua Demokrat Riau, Agung Nugroho meraih suara terbanyak dapil Pekanbaru. Namun Agung tidak ikut dilantik sebagai anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru karena maju pada Pilkada Pekanbaru 2024.

 

Untuk mengisi kekosongan satu kursi dari Fraksi Demokrat Riau partai menunjuk Sumardany Zirnata sebagai wakil rakyat Pekanbaru di DPRD Riau.

 

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing fraksi di DPRD Provinsi Riau, dantaranya Anggota Fraksi PDI Perjuangan Soniwati beserta jajaran, Bendahara Fraksi Partai Golkar Jons Ade Nopendra beserta jajaran, Ketua Fraksi PKS Ayat Cahyadi beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Androy Aderianda beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Demokrat Dodi Saputra beserta jajaran, Wakil Ketua Fraksi PKB Misliadi beserta jajaran, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Daniel Eka Perdana, serta Wakil Ketua Fraksi Gabungan (PAN dan PPP) Fairus beserta jajaran.

 

Dari pihak Pemerintah Provinsi Riau, dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau M. Taufiq Oesman Hamid, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-1676, tanggal 10 Februari 2025 Agung Nugroho dari Partai Demokrat resmi diberhentikan sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau Masa Jabatan 2024-2029. Pada kesempatan tersebut, ucapan terima kasih disampaikan atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.(Galeri) 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top