KPU Lamsel Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Jelang Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Ketapang
Siaga Lampung | Selasa, 23 Juli 2024 17:12:21 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - KPU Lampung Selatan (Lamsel) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk segmen umum jelang Pilkada serentak 2024 di Kecamatan Ketapang yang dipusatkan di Balai Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang pada Selasa (23/7/2024).
Hadir membuka Kegiatan Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak beserta jajaran, anggota Bawaslu Lampung Selatan selaku narasumber. Kegiatan tersebut dihadiri 85 peserta yang telah memiliki hak pilih pada Pilkada serentak 2024 mendatang.
"Hari ini kita melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih terhadap masyarakat Desa Pematang Pasir secara luasnya Kecamatan Ketapang. Tujuannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada seluruh pemilih dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024," kata Ansurasta Razak kepada media Siagaonline.com usai kegiatan.
Sambung, kata Ansurasta Razak menjelaskan sasaran dari sosialisasi tersebut adalah untuk masyarakat umum dan dipilihnya satu desa di setiap kecamatan karena layaknya dilakukan kegiatan sosialisasi.
"Harapan kita, dengan adanya sosialisasi tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak nanti, dengan harapan para peserta ini bisa menyampaikan atau menularkan tentang informasi atau apa-apa yang didengar terkait sosialisasi ini, " harapnya.
Masih dikatakan Ansurasta Razak, narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Desa Pematang Pasir Kecamatan Ketapang menggandeng Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) dan Bawaslu Lampung Selatan.
Sementara itu, Tohir Rohili selaku narasumber dari Bawaslu Lampung Selatan menerangkan dengan adanya sosialisasi ini agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan Pilkada nanti. Karena menurutnya ada sangsi pidana menanti.
"Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat umum maupun perangkat desa, ASN, mengerti dan memahami tentang cara pencegahan jangan sampai terjadi. Karena undang-undangnya jelas bahwa Kepala Desa, ASN dan TNI-POLRI harus netral," terangnya.
Pihaknya memberikan kebebasan untuk memilih, tetapi selaku kepala desa tidak diperbolehkan untuk memenangkan atau menetapkan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. Maka prinsipnya lebih baik mencegah daripada ditindak. Yang pasti akan repot karena akan dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, jelasnya. (Yan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :