🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Lampung
PKPU Terbit, Nanang Ermanto Dipastikan Bisa Maju Kembali di Pilkada Lamsel 2024
Siaga Lampung | Rabu, 03 Juli 2024 08:15:23 WIB
Baca juga:
 
  • PKPU Terbit, Nanang Ermanto Dipastikan Bisa Maju Kembali di Pilkada Lamsel 2024
  •  

    SiagaOnline.com, Lamsel – Perdebatan soal Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri atau tidak di Pilkada Lampung Selatan 2024 berakhir sudah. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota.


    PKPU tersebut ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2024. Di dalamnya, ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

    Diketahui beberapa waktu lalu sempat terjadi beda pendapat via media antara Budiono, akademisi Unila, dengan Muhammad Junaidi, Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat.

    Budiono menyatakan bahwa Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali lantaran putusan Mahkamah Konstitusi 2023 yang menegaskan tidak membedakan masa jabatan sementara atau definitif.

    Hal itu kemudian dibantah oleh Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi yang menyatakan bahwa Nanang Ermanto masih bisa maju dikarenakan penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri.

    Kepada awak media, Muhammad Junaidi mengatakan bahwa perdebatan ihwal bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju Pilkada sudah usai. PKPU sudah terbit, dan ketentuan tersebut sudah termaktub di Pasal 19 huruf (e).

    “Kan PKPU sudah terbit, pasal 19 huruf (e) tegas mengatur penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Nah, tinggal dihitung saja pelantikannya kapan. Norma ini jelas menggunakan diksi pelantikan,” kata Bung Adi, sapaan akrab Junaidi melalui telepon.

    Ia menekankan diksi pelantikan di dalam pasal tersebut, yang berarti merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 35 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

    “Di situ dikatakan bahwa pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji kepala daerah atau wakil kepala daerah sebelum memangku jabatan,” pungkasnya. (*)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
  • Sikapi Dinamika PT Oil Terminal Karimun, Pemkab Karimun Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Investasi dan Kepastian Hukum
  • HUT ke-69 Riau, Bupati Anton Tegaskan Sinergi Rohul untuk Percepatan Pembangunan
  • Fun Run dan Bakti Sosial, Wujud Kepedulian Komunitas Medis RSUD Bendan
  • Gus Irawan Tegas: Pejabat Baru Tapsel Harus Fokus pada Dampak Nyata, Bukan Sekadar Output
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
    #2 Sikapi Dinamika PT Oil Terminal Karimun, Pemkab Karimun Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Investasi dan Kepastian Hukum
    #3 HUT ke-69 Riau, Bupati Anton Tegaskan Sinergi Rohul untuk Percepatan Pembangunan
    #4 Fun Run dan Bakti Sosial, Wujud Kepedulian Komunitas Medis RSUD Bendan
    #5 Gus Irawan Tegas: Pejabat Baru Tapsel Harus Fokus pada Dampak Nyata, Bukan Sekadar Output
    #6 Penyerahan Hadiah Turnamen Bola Voly Di Desa Muara Lawai Muara Enim
    #7 Anggota DPRD Hendra Hadiri Apel Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Bacakan Teks Visi Riau 2025–2029
    #8 Ketua DPRD Bengkalis Buka Turnamen Domino HUT RI ke-81 di Talang Mandi
    #9 Diduga Pelaku Ilegalloging Di Sungai Mandau Masih Beroperasi Bebas, Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Segera Tangkap Aktor Dan Pengurus.
    #10 Kebakaran Area Eks Workshop Banko Pit 2 Polsek Lawang Kidul Dalami Penyebab Terjadi Kebakaran
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved