Diduga Pelaku Ilegalloging Di Sungai Mandau Masih Beroperasi Bebas, Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Segera Tangkap Aktor Dan Pengurus.
Siak | Minggu, 09 Agustus 2026 14:46:31 WIB
Siagaonline.com, SIAK Diduga Pelaku Ilegalloging dan Pembalakan Liar Masih Beroperasi Bebas Di sungai Mandau. Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Tangkap Aktor dan peran Pengurus dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan Ilegalloging itu kerap di lakukan oleh mafia Pembalakan liar Yang ada di kampuang Tasik Betung kecamatan Sungai Mandau, kabupaten Siak, Provinsi Riau. Menurutnya aktivitas Pengangkutan kayu-kayu hasil Pembalakan liar itu kerap dilakukan pada sore dan malam hari bahkan sampai dinihari." Ujar Masyarakat sungai Mandau yang enggan disebutkan namanya. Selasa 8 Agustus 2026.
Kegiatan ILegalloging tersebut Berasal dari kawasan Cagar biosfer Giam Siak kecil( wilayah Hutan Lindungan) konservasi penting habitat satwa langka. Bahan kayu dan olahan Di langsir menggunakan jalur Danau, kemudian dimuat dalam mobil Truk roda(6) enam." Jelasnya.
Pelaku kejahatan Ilegalloging di kecamatan sungai Mandau, kampung Tasik Betung,sangat terstruktur dan terorganisir. Berikut nama-nama dan peran di duga pelaku pembalakan liar,
1. Rasid berperan sebagai pengurus inti.
2. Reza berperan di lapangan.
3. Si UL, Berperan di lapangan.
4. Adi, Berperan Dilapangan.
Dengan Demikian Pelaku dapat di jerat dengan Pasal berlapis undang undang Ilegalloging
UU.no 6 tahun 2023 (UU Cipta kerja) dan UU no 18 tahun 2013 (P3H). Pasal 82 dan pasat 83 ayat (1) pasal 50 ayat 3 pasal 78. Dan pasal 55 ayat ke-1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan Acaman pidana 5 tahun penjara dan denda 2.5 Miliar.(W/amr)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :