Pemdes Tanjung Sari Salurkan Bantuan Pangan Tahap V 2024 Untuk Masyarakat
Siaga Lampung | Selasa, 04 Juni 2024 15:04:03 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Sebanyak 464 karung, Bantuan Pangan yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) periode V tahun 2024 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa 4 Juni 2024, bertempat di Aula Kantor Desa Tanjung Sari, berjalan tertib dan lancar.
Warga masyarakat yang terdata sebagai penerima manfaat antusias dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pangan tersebut. Dipimpin oleh Kasi Kesra Desa Tanjung Sari serta para kepala dusun.
Kegiatan yang dipantau langsung oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Bp. Jarwono guna memastikan penyaluran bantuan pangan tersebut, benar-benar yang berhak menerima. Selaku kepala desa, dirinya berharap bantuan pangan dari pemerintah yang telah disalurkan kepada masyarakat bisa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
"Semoga bantuan pangan dari pemerintah yang telah kita salurkan saat ini, bermanfaat untuk masyarakat," ucap Kades Jarwono.
Sementara, Ngadiran (45) selaku penerima merasa sangat bersyukur atas bantuan pangan berupa beras yang telah diterimanya.
"Bersyukur sekali pak bantuan beras ini datang lagi, karna pas saat kami butuhkan," ujar Ngadiran kepada media SiagaOnline.com usai menerima bantuan beras.
Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional (BPN) tahun 2024 ini berupa beras per kantong berisi 10 kg, dengan penerima 464 orang khususnya untuk Desa Tanjung Sari sesuai data yg diterima dari Kantor Pos dan Perum Bulog.
Data warga yg menerima sudah ada dan Aparatur Pemerintah Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas tinggal menyalurkan sesuai data yang ada atau surat pemberitahuan dari Kantor Pos, Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional. (Yn)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :