Pesta Penghargaan Usai, Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Mengusik Batang Kuantan Cerenti Kuat Dugaan Ada Pembiaran.
Siagaonline.com, Kuansing–Pemberitaan mengenai dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cerenti ternyata belum berujung pada penindakan yang terlihat di lapangan. Hingga Kamis (20/08/2026), warga masih melaporkan adanya puluhan rakit yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di seberang Desa Pulau Jambu dan Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Informasi tersebut kembali diterima Tim Media Siagaonline.com dari masyarakat setempat sekitar pukul 11.05 WIB. Warga mengaku resah karena aktivitas yang sebelumnya telah diberitakan masih disebut berlangsung, sementara belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap pelaku maupun pihak yang diduga menjadi pemodal kegiatan tersebut.
Kondisi ini menjadi sorotan karena persoalan PETI di Cerenti bukanlah informasi yang baru muncul hari ini. Aktivitas serupa telah berulang kali menjadi perhatian masyarakat dan pemberitaan media. Namun, apabila laporan terbaru warga benar, pertanyaan publik kini semakin sederhana: kapan penindakan nyata dilakukan?
Ironisnya, persoalan tersebut muncul tidak lama setelah jajaran terkait di Kecamatan Cerenti menerima penghargaan kinerja dari Wakapolda Riau Brigjen Pol DR Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. Penghargaan diberikan kepada Kapolsek Cerenti, Camat Cerenti, Dubalang Batang Kuantan Singingi dan jajaran terkait dalam rangkaian kegiatan pengamanan Pacu Jalur.
Penghargaan seharusnya menjadi simbol keberhasilan, tanggung jawab dan kinerja yang dapat dibuktikan kepada masyarakat. Karena itu, ketika setelah penghargaan diberikan masih muncul laporan mengenai dugaan puluhan rakit PETI yang beroperasi, wajar apabila publik kemudian mempertanyakan apa sebenarnya ukuran keberhasilan yang menjadi dasar pemberian penghargaan tersebut?
Apakah penghargaan hanya berhenti sebagai piagam dan seremoni, atau benar-benar menggambarkan kondisi keamanan, ketertiban dan penegakan hukum di wilayah yang bersangkutan?
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena warga mengaku melihat langsung aktivitas rakit yang diduga PETI tetap berjalan. Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap kegiatan tersebut. Pernyataan itu merupakan dugaan dari warga dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari aparat berwenang.
“Kami sangat resah dan kecewa. Apakah aktivitas rakit PETI ini benar-benar dibiarkan? Kalau memang tidak ada pembiaran, mengapa sampai sekarang masih bisa beraktivitas?” ujar sumber tersebut.
Kapolres Kuansing juga didesak segera memerintahkan jajaran melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Jika laporan masyarakat terbukti benar, maka penindakan seharusnya tidak berhenti pada teguran atau pembubaran sementara. Aparat perlu memastikan aktivitas benar-benar dihentikan dan menelusuri pihak yang berada di balik kegiatan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Sebab, memberantas PETI tidak cukup hanya dengan mendatangi lokasi ketika aktivitas sedang berlangsung. Penegakan hukum yang efektif harus mampu menjawab siapa pelakunya, siapa pemodalnya, bagaimana kegiatan tersebut berjalan, serta mengapa aktivitas ilegal dapat kembali beroperasi apabila sebelumnya sudah dilakukan penertiban.
Masyarakat juga tentu berharap Operasi PETI Merah Putih Presisi 2026 tidak hanya menghasilkan konferensi pers, razia dan penghargaan. Ukuran keberhasilannya justru harus terlihat setelah operasi berakhir: apakah rakit PETI masih beroperasi atau sudah benar-benar berhenti. Jika aktivitas kembali muncul, maka evaluasi terhadap pola pengawasan dan penindakan menjadi sebuah keharusan.
Ketentuan pidana terkait pertambangan tanpa izin memang telah diatur dalam UU Minerba. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Begitu pula ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat diterapkan apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana lingkungan. Namun, seberat apa pun ancaman hukum tersebut tidak akan berarti apabila tidak diikuti penegakan hukum yang nyata.
Kini sorotan publik bukan lagi sekadar mengenai keberadaan rakit PETI. Sorotan mulai bergeser kepada keseriusan APH dalam membuktikan bahwa penghargaan yang diberikan memang memiliki dasar kinerja yang nyata. Sebab, piagam penghargaan dapat dipajang di ruangan, tetapi keberhasilan penegakan hukum seharusnya dapat dilihat masyarakat di lapangan.
Kini pertanyaannya tinggal satu: jika puluhan rakit PETI memang masih beroperasi, kapan akan benar-benar ditindak? Dan jika penindakan tidak kunjung dilakukan, publik tentu berhak bertanya kembali: apa arti sebuah penghargaan kinerja dari Polda Riau jika persoalan yang dilaporkan masyarakat di wilayah tersebut masih belum terselesaikan?
Tim Media Siagaonline.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab serta hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sekaligus menunggu bukti tindakan nyata aparat dalam memastikan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :