🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Lampung
Kesepakatan Bersama, Hiburan Orgen Tunggal di Lamsel Dibatasi Hingga Pukul 9 Malam
Siaga Lampung | Jumat, 17 Mei 2024 18:40:52 WIB
Baca juga:
 
  • Kesepakatan Bersama, Hiburan Orgen Tunggal di Lamsel Dibatasi Hingga Pukul 9 Malam
  •  

    SiagaOnline.com, Lamsel – Kapolres Lampung Selatan bersama Bupati Lampung Selatan serta unsur Forkopimda lainnya, para camat, dan perwakilan pemilik hiburan orgen tunggal se-Kabupaten Lampung Selatan melakukan penandatangan pembaharuan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan orgen tunggal di bumi Khagom Mufakat.


    Penandatanganan kesepakatan bersama tentang batas jam malam hiburan orgen tunggal itu digelar di Aula Sebuku, rumah dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat, 17 Mei 2024.

    Kegiatan yang dikemas dalam acara Forum Group Discussion (FGD) itu membahas mengenai sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan maraknya kasus pidana terhadap perlindungan perempuan dan anak (PPA).

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan, di wilayahnya marak terjadi tindak anak dan perempuan. Dari mitigasi kasus sejak tahun 2023 hingga bulan April tahun 2024, terdapat sebanyak 113 kasus tindak pidana terhadap anak dan perempuan.

    “Dari total 113 kasus, kasus terbanyak ada di 3 kecamatan, yakni Natar, Kalianda, dan Jati Agung. 77 diantaranya merupakan tindak pidana anak, dengan perempuan menjadi korban utama,” kata Yusriandi Yusrin saat menyampaikan laporan.

    Yusriadi Yusrin menambahkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah, termasuk penegasan jam operasional untuk kegiatan hiburan. Khususnya penggunaan orgen tunggal, yang akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam.

    “Kegiatan (orgen tunggal) semacam itu akan diawasi dengan ketat untuk mencegah peredaran miras, narkoba hingga kasus kejahatan lainnya yang mungkin terjadi,” tegas Kapolres.

    Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, dengan meningkatnya kasus semacam itu perlu ditekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat dalam melindungi yang rentan dan menegakkan keadilan.

    “Situasi ini cukup memperihatinkan. Kami pihak pemerintah daerah akan membuat surat edaran untuk menertibkan dan melarang kegiatan orgen tunggal dari luar daerah masuk ke wilayah setempat. Ini sebagai langkah pencegahan lebih lanjut,” kata Nanang.

    Nanang berharap, dengan adanya kesepakatan dan aturan yang jelas dan sudah disepakati bersama, dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Sehingga masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada.

    Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Syaiful Azumar mengajak para pemilik hiburan agar mentaati segala ketentuan pada saat main di kediaman saipul hajat. Serta selalu berkoordinasi baik dengan aparatur desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

    “Dari hasil kesepakatannya untuk hiburan malam orgen tunggal jangan melebihi jam 21.00 WIB. Jika lewat dari jam tersebut, petugas keamanan berhak untuk membubarkannya,” kata Syaiful Azumar. (Yn/Kmf)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Dekranasda Kota Pekalongan Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Expo Jateng 2026
  • Sekda Edward Candra Tegaskan OPD Proaktif dalam Pengawasan Itjen Kemendagri
  • Herman Deru Tancap Gas Percepat Listrik Masuk Desa, Bersinergi dengan Kementerian Kehutanan dan PLN
  • Peduli Masa Depan Anak, Polres Pekalongan Kota Gerakkan Bhabinkamtibmas Deteksi CTEV
  • Mahasiswa KKN Ajak Siswa SD 12 Lawang Kidul Kenali Pentingnya Menabung Sejak Dini
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Dekranasda Kota Pekalongan Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Expo Jateng 2026
    #2 Sekda Edward Candra Tegaskan OPD Proaktif dalam Pengawasan Itjen Kemendagri
    #3 Herman Deru Tancap Gas Percepat Listrik Masuk Desa, Bersinergi dengan Kementerian Kehutanan dan PLN
    #4 Peduli Masa Depan Anak, Polres Pekalongan Kota Gerakkan Bhabinkamtibmas Deteksi CTEV
    #5 Mahasiswa KKN Ajak Siswa SD 12 Lawang Kidul Kenali Pentingnya Menabung Sejak Dini
    #6 Mahasiswa KKN Universitas Serasan Gelar Sosialisasi Anti Bullying dan Pergaulan Bebas di SMP Negeri 2 Lawang Kidul
    #7 Pesta Penghargaan Usai, Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Mengusik Batang Kuantan Cerenti Kuat Dugaan Ada Pembiaran.
    #8 Camat Teupah Tengah Lantik Aparatur Desa Situbuk, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
    #9 HUT ke 28 tahun PJI, Sekda Rohul Tekankan Pers Kritik, Informasi, dan Mitra Pembangunan 
    #10 BAZNAS Rohul Perkuat Profesionalisme Takmir, Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved