🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Lampung
Pakar Hukum Tata Negara Unila Nanang Ermanto Masih Bisa Maju Di Pilkada Lamsel 2024
Siaga Lampung | Rabu, 27 Maret 2024 07:05:06 WIB
Teks foto: Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Dr. Yusdianto, S.H.,M.H
Baca juga:
 
  • Pakar Hukum Tata Negara Unila Nanang Ermanto Masih Bisa Maju Di Pilkada Lamsel 2024
  •  

    SiagaOnline.com, Lamsel - Tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) makin terang benderang.


    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, DR. Yusdianto, SH, MH, menyatakan, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.

    “Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif,” kata Yusdianto saat diwawancarai di Lantai 2  Fakultas Hukum Unila, Selasa (26/03/2024).  

    Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, bahwa Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024 sebab dianggap telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.

    Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009, dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat diterangkan; Masa Jabatan Yang Dihitung Satu Periode Adalah Masa Jabatan Yang Telah Menjalani Setengah Masa Jabatan Atau Lebih Dari Setengah Masa Jabatan.

    “Kemudian dikuatkan juga oleh putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah masa jabatan atau lebih,” terang Yusdianto.

    Sedangkan Bupati Nanang Ermanto memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali. Namun usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021, tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.

    “Karena Nanang Ermanto sendiri dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama  9-10 bulan saja,” kata Yusdianto.

    Lebih lanjut dia menyampaikan, Nanang Ermanto juga pernah  duduk sebagai wakil bupati, dan ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) bupati sekitar 1 tahun 8 bulan, sejak menerima SK pada 3 Agustus 2018.

    "Namun jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode, SK mandat diluar konstitusi. Sehingga tidak ada alasan lagi bupati Nanang Ermanto tidak bias mencalonkan diri kembali," tegas Yusdianto.

    Menurutnya hal tersebut sudah cukup menjawab perdebatan pada masyarakat soal isu terkait Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada Lampung Selatan 2024.

    "Beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan diri dan dicalonkan kembali menjadi Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 nanti," katanya.

    Yusdianto menambahkan, Regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah.

    "Kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Karena KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” ujar Yusdianto.

    Diketahui fenomena perdebatan ini tak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan tetapi juga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap bupati Umar Ahmad, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. (Yn/Kmf)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Anggota DPRD Hendra Hadiri Apel Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Bacakan Teks Visi Riau 2025–2029
  • Ketua DPRD Bengkalis Buka Turnamen Domino HUT RI ke-81 di Talang Mandi
  • Diduga Pelaku Ilegalloging Di Sungai Mandau Masih Beroperasi Bebas, Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Segera Tangkap Aktor Dan Pengurus.
  • Kebakaran Area Eks Workshop Banko Pit 2 Polsek Lawang Kidul Dalami Penyebab Terjadi Kebakaran
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gelar Kegiatan PASPORIA dan Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT RI ke-81
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Anggota DPRD Hendra Hadiri Apel Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Bacakan Teks Visi Riau 2025–2029
    #2 Ketua DPRD Bengkalis Buka Turnamen Domino HUT RI ke-81 di Talang Mandi
    #3 Diduga Pelaku Ilegalloging Di Sungai Mandau Masih Beroperasi Bebas, Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Segera Tangkap Aktor Dan Pengurus.
    #4 Kebakaran Area Eks Workshop Banko Pit 2 Polsek Lawang Kidul Dalami Penyebab Terjadi Kebakaran
    #5 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gelar Kegiatan PASPORIA dan Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT RI ke-81
    #6 Pemerintah Kota Pekanbaru Dukung Bakti Kesehatan HUT ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai
    #7 Manggala Agni Berjibaku Hadapi Karhutla di Indragiri Hulu dan Bengkalis
    #8 PSPS Langsung Diuji PSIS Semarang Pada Laga Pembuka Championship 2026/2027 
    #9 Gubernur Herman Deru Tegaskan Kelestarian Hutan Jadi Kunci Keberlanjutan Sumber Daya Air dan Kehidupan Masyarakat Sumsel
    #10 Wagub Sumsel Cik Ujang Apresiasi Kekompakan Warga Kepur, Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Masyarakat
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved