Sat Resnarkoba Polres P.Sidimpuan Ungkap Kasus Shabu, Tersangka Dapatkan dari Orang Tak Dikenal
Siaga Sumut | Jumat, 26 Januari 2024 06:59:45 WIB
|
| Ket.Gambar : Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. |
SiagaOnline.Com, Padangsidimpuan - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu.
Tersangka dalam kasus ini, B.R.S (36), mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024, pukul 17.30 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Pelaporan kasus ini dilakukan oleh IPDA Dilwan Iskandar Hasibuan. Dalam proses pengungkapan kasusnya , Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menghadirkan beberapa saksi, yaitu Bripka Akhiruddin Harahap dan Bripda Rahmad Ade Nasution.
" Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,15 gram, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tanpa TNKB." ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan kepada Wartawan melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga.
Lanjutnya, kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamati gerak-gerik mencurigakan dari B.R.S yang sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tanpa TNKB. Saat dilakukan penangkapan, petugas melihat tersangka membuang 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu.
"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya, yang tinggal di Kelurahan Aek Tampang." sambung Kapolres.
Namun, saat petugas melakukan pengejaran, tersangka berhasil melarikan diri.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Padangsidimpuan akan melakukan pengembangan jaringan, melakukan gelar awal perkara, sidik perkara, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas peredaran narkotika di kota ini. Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan terus melakukan langkah-langkah untuk menekan peredaran narkotika dan mengungkap jaringan yang terlibat.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :