Kota Pekalongan Zero Knalpot Brong
Siaga Jawa | Kamis, 04 Januari 2024 15:15:35 WIB
SiagaOnline.com, Pekalongan - Satlantas Polres Pekalongan Kota bakal menindak tegas bagi pelanggar atau pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot brong. Hal ini diatur dalam Pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 bahwa pelanggaran dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
Sejak awal tahun 2024 ini Satlantas Polres Pekalongan Kota giat menegur pengendara yang menggunakan knalpot brong, mulai hari ini Rabu (3/1/2024) mulai dilakukan penilangan bagi pelanggar. Hal ini diungkapkan Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Yuna Ahadiah saat ditemui di Polres Pekalongan Kota.
"Kami melakukan giat-giat untuk mencegah maraknya penggunaan knalpot brong. Kami melakukan tindakan preventif seperti sosialisasi ke bengkel-bengkel kendaraan roda dua dan badan usaha penyedia knalpot," terang AKP Yuna.
AKP Yuna mengatakan bahwa dirinya tidak serta merta melakukan penegakan. Sejak awal tahun pihaknya mulai melakukan penilangan dan penindakan pada pengendara motor yang berknalpot brong.
"Sampai hari ini sudah ada tindakan ke 25 kendaraan bermotor yang berknalpot brong. Kami terus berupaya agar di Kota Pekalongan ini tak ada lagi kenalpot brong," tukas AKP Yuna. (Iman)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :