Pacu Jalur 2026 Tercoreng, Aktivitas PETI Diduga Picu Air Sungai Keruh di Sijunjung, Kapolda Sumbar Jangan Tutup Mata
Daerah | Jumat, 21 Agustus 2026 17:34:52 WIB
siagaonline.com, SIJUNJUNG, SUMBAR — Perhelatan Pacu Jalur 2026 di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, Riau, kembali menjadi sorotan. Kondisi air yang terpantau keruh pekat memunculkan kekhawatiran terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu, termasuk Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Informasi yang dihimpun media ini Jumat, (21/08/2026) menyebutkan, aktivitas PETI diduga tidak hanya menggunakan mesin dompeng, tetapi juga melibatkan alat berat jenis excavator. Jika benar beroperasi tanpa izin, penggunaan alat berat tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan sedimentasi sungai.
Salah satu lokasi yang terpantau adalah kawasan Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung. Di lokasi tersebut, media ini melihat adanya alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pencarian emas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Kabupaten Sijunjung? Jika aktivitas tersebut memang berlangsung tanpa izin dan dilakukan secara terbuka, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya melakukan penertiban terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang menyediakan modal, alat berat, serta jaringan di balik aktivitas tersebut.
Ketua LSM Gaporkan, Ayup, mengecam keras dugaan aktivitas PETI menggunakan alat berat tersebut. Ia menilai kondisi itu sudah keterlaluan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus kerusakan lingkungan.
Ayup mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Kapolda Sumatera Barat dan juga menyurati Presiden RI Prabowo Subianto agar dugaan aktivitas PETI tersebut mendapat perhatian dan ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Ini sudah benar-benar keterlaluan. Alat berat jenis excavator bebas beroperasi di Sijunjung,” ujar Ayup.
Sorotan kini tertuju kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki perizinan yang sah, siapa pemilik atau pengelola alat berat, serta apakah ada tindakan hukum yang telah dilakukan.
Sebab, persoalan PETI bukan semata-mata soal aktivitas mencari emas. Ketika kegiatan pertambangan dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang benar, dampaknya dapat menjalar ke daerah hilir melalui sedimentasi dan pencemaran air.
Jika dugaan ini benar, pertanyaannya sederhana: siapa yang membiarkan alat berat beroperasi, siapa yang berada di baliknya, dan mengapa aktivitas tersebut seolah-olah bebas dari sentuhan hukum?
Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan lapangan serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan apabila terdapat pihak lain yang diduga menjadi pemodal atau pengendali aktivitas PETI.(TIM)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :