Siagaonline.com, Rokan Hulu– Sidang perdana perkara Nomor 203/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp terkait gugatan lingkungan terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis (20/8/2026).
Perkara tersebut diajukan Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) sebagai Penggugat. Dalam persidangan, SINTA diwakili Wakil Sekretaris Nasril Darmansah dan Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan.
Sidang perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra tersebut beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak. Namun, pihak Tergugat maupun Turut Tergugat I, II dan III tidak hadir dalam persidangan.
Gugatan SINTA pada pokoknya berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT APSL yang beralamat di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Salah satu persoalan yang menjadi dasar gugatan adalah dugaan adanya penanaman kelapa sawit yang melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU).
Wakil Sekretaris Yayasan SINTA, Nasril Darmansah, menegaskan gugatan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi yayasan, melainkan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan publik, khususnya masyarakat Desa Sontang dan wilayah sekitarnya.
“Gugatan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi Yayasan Sinergi Nusantara Abadi. Kami bergerak sebagai penggiat lingkungan hidup dan kehutanan untuk kepentingan publik, khususnya masyarakat Desa Sontang dan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat menjalankan proses persidangan secara objektif dan memberikan putusan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menegakkan hukum secara adil dan tanpa tebang pilih apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran atau kejahatan lingkungan. Kami ingin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat benar-benar terlindungi,” katanya.
Dalam gugatannya, Yayasan SINTA juga meminta pihak-pihak yang menjadi Turut Tergugat, termasuk Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan dan lingkungan.
Menurut SINTA, dasar gugatan antara lain merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Selain itu, penggugat juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020, PP Nomor 22 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
SINTA juga menyampaikan apresiasi kepada puluhan awak media yang hadir meliput jalannya sidang perdana. Kehadiran media dinilai penting untuk memastikan proses perkara tersebut diketahui publik secara terbuka.
“Kami berharap rekan-rekan media terus mengawal perkara ini hingga selesai dan tuntas. Kami ingin proses hukum berjalan transparan dan keputusan yang nantinya diambil benar-benar tegak lurus demi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tutupnya. (Des)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :