DPRD Kuansing Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Plt Bupati Muklisin Apresiasi Sinergi Eksekutif-Legislatif
Siagaonline.com, Kuansing–Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Muklisin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Jumat (31/07/2026) petang.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, S.Si., didampingi Wakil Ketua II Romi Alfisah Putra, S.E., M.Si. Dari total 35 anggota DPRD, sebanyak 26 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat mengambil keputusan sesuai tata tertib yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati H. Muklisin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas proses pembahasan hingga penyampaian pendapat akhir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, pembahasan yang berlangsung mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, masukan, dan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel," ujar Muklisin.
Ia menegaskan, persetujuan terhadap Ranperda tersebut menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi landasan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik pada tahun anggaran berikutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, mengatakan bahwa penyampaian pendapat akhir DPRD merupakan implementasi fungsi pengawasan dan penganggaran yang dijalankan secara objektif guna memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Melalui pembahasan yang telah dilaksanakan, DPRD berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi wujud akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang," kata Satria.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut dalam rapat paripurna, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selanjutnya akan melanjutkan tahapan evaluasi dan proses administrasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :