SiagaOnline.com, Muara Enim – Komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S.S. (37) berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di RT 12 Desa Tegal Rejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Setelah memastikan kebenaran informasi, pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 15.40 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S.S. (37) yang saat itu berada di dalam kamar rumah kontrakan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta ruangan di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,27 gram yang disimpan di kantong belakang celana jeans yang digantung di dinding kamar. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa 2 pipet berbentuk skop, 7 plastik klip bening, 1 potongan plastik bening, uang tunai sebesar Rp300.000, serta 1 unit telepon genggam merek Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti diakui berada dalam penguasaan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, sekaligus memenuhi kebutuhan pribadi. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok yang terkait dengan pelaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :