Bupati Tapsel Dorong Kepastian Hukum Tanah Masyarakat di Kawasan Hutan
Siaga Sumut | Kamis, 16 Juli 2026 07:41:56 WIB
 |
| Keterangan Foto: Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu memberikan arahan saat membuka sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan di Aula Sarasi, Sipirok. |
Tapsel, SiagaOnline.com - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) secara resmi meluncurkan program inventarisasi dan verifikasi untuk menyelesaikan status penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah strategis ini diambil guna memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama mengelola lahan tersebut, sekaligus menjaga keseimbangan ekologi wilayah setempat Rabu (15/7/2026).
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Sarasi Kantor Bupati Tapsel ini merupakan inisiatif bersama antara Pemkab Tapsel dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati H. Jafar Syahbuddin Ritonga, perwakilan BPKH, Kepala UPT KPH Wilayah VI Sipirok, serta Kepala Badan Pertanahan untuk menyamakan persepsi dengan aparatur kecamatan hingga tingkat desa.
Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu menyoroti fakta bahwa sekitar 66 persen wilayah kabupaten ini merupakan kawasan hutan. Kondisi geografis tersebut menyebabkan banyak permukiman dan lahan pertanian warga secara administratif tumpang tindih dengan zona hutan, sehingga menghambat akses mereka terhadap layanan pertanahan dan pembangunan infrastruktur dasar.
"Kita ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum, tetapi pada saat yang sama kita juga tetap menjaga kelestarian hutan. Keduanya harus berjalan beriringan," ujar Gus Irawan.
Selain aspek legalitas, bupati menekankan bahwa kepemilikan sertifikat tanah menjadi kunci utama peningkatan ekonomi warga. Dengan status tanah yang jelas, masyarakat dapat mengakses permodalan usaha seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian tanpa hambatan birokrasi. Pemkab Tapsel bahkan telah menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembiayaan bunga nol persen melalui Bank Sumut dan jaminan penyerapan hasil panen jagung oleh BUMD daerah.
"Jangan biarkan masyarakat terus terjebak pinjaman berbunga tinggi. Pemerintah sudah menyiapkan solusi pembiayaan yang lebih ringan agar ekonomi masyarakat bisa tumbuh," tegasnya.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapsel Mahyuddin Ritonga menambahkan bahwa sosialisasi ini melibatkan perangkat dari 13 kecamatan, 7 kelurahan, dan 57 desa yang masuk dalam usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Ia berharap akurasi data dari lapangan dapat mempercepat proses reforma agraria dan mengurangi potensi konflik sosial di masa depan.
Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah juga tengah mengusulkan penyelesaian status bagi permukiman yang terdampak bencana, termasuk rencana relokasi dusun pasca-banjir bandang tahun lalu. Diharapkan, seluruh tahapan verifikasi dapat berjalan lancar sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat tanpa mengorbankan fungsi konservasi hutan.(Mubin)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :