Pemerintah Kota Pekanbaru Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD
Siagaonline.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kDPRD setempat, Senin (13/7/2026).
Penyampaian ranperda tersebut berlangsung melalui rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki gedung DPRD Pekanbaru.
Rapat paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Walikota (Wawako) Markarius Anwar, Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua II Dikky Suryadi Khusaini, serta Wakil Ketua III Andry Saputra.
Hadir dalam rapat paripurna, Asisten I Syamsuwir, Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut, para staf ahli walikota, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala bagian di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Usai rapat paripurna, Wawako Markarius didampingi Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid dan Kepala Dinas Kominfotiksan Ardiansyah Eka Putra menyebutkan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 segera diajukan ke DPRD setelah tuntaskan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau.
"Dengan sudah selesainya hasil audit BPK, maka kita masuk ke tahap berikutnya untuk kita perdakan," ucapnya.
Dikatakan Wawako Markarius, di laporkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sudah dijelaskan terkait informasi arah kebijakan keuangan daerah, rincian target dan realisasi pendapatan, hingga realisasi pembiayaan daerah.
Dari pendapatan, tahun 2025 lalu Pemko Pekanbaru berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,3 triliun.
"Target kita itu Rp1,299 triliun, Alhamdulillah tercapai Rp1,3 triliun. Pendataan kita ini (2025) naik 40 persen lebih dibandingkan tahun sebelumnya (2024)," ungkap Wawako Markarius.
Meski upaya peningkatan PAD membuahkan hasil, lanjut Wawako Markarius, namun Pemko Pekanbaru masih perlu melakukan perbaikan di tata kelola keuangan sesuai catatan dari BPK. Perbaikan ini diperlukan sehingga ke depannya bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Tata kelola keuangan daerah ini mungkin perlu lebih akuntabel lagi, sehingga tahun depan (2026) kita bisa dapatkan WTP. Kemarin (2025) kita masih ada beberapa catatan dari BPK, sehingga kita masih WDP lagi," ujarnya.
Untuk itu, Pemko Pekanbaru berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bisa segera dibahas dan nantinya ada masukan dari DPRD agar tata kelola keuangan bisa lebih baik ke depannya.
"Jadi, di pembahasan perda ini, anggota dewan kita harapkan dapat memberikan masukan kepada kami dan kami siap untuk menindaklanjuti. Ini perlu untuk kemajuan Kota Pekanbaru terutama di tata kelola keuangan daerah kita," tutup Wawako Markarius. (PKU)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :