Tambang Ilegal Tak Tersentuh? Aktivitas Excavator PETI Di Pintu Gobang Kari Kembali Disorot
Siagaonline.com, Kuansing–Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan. Meski berbagai pemberitaan telah berulang kali mengungkap aktivitas tersebut, praktik tambang ilegal itu disebut masih berlangsung secara terbuka hingga awal Juli 2026.
Berdasarkan pantauan tim media pada Senin (06/07/2026), sebuah excavator diduga masih beroperasi di lokasi PETI yang berada tidak jauh dari ruas jalan Teluk Kuantan–Pintu Gobang Kari. Lokasi yang relatif mudah dijangkau dan terlihat dari akses jalan umum memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut.
Kondisi ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga menilai aktivitas PETI seolah terus berlangsung tanpa hambatan, meski pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sebelumnya telah membentuk Satgas Penertiban PETI sebagai upaya memberantas pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sorotan juga mengarah kepada jajaran Satreskrim Polres Kuansing yang dipimpin IPTU Gerry Agnar Timur. Hingga kini, masyarakat mempertanyakan langkah konkret aparat dalam menindak aktivitas PETI yang menggunakan alat berat, mengingat operasi tersebut dinilai telah berlangsung cukup lama.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup apabila menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sebelumnya, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas Penertiban PETI menegaskan komitmen untuk memberantas aktivitas tambang ilegal melalui sinergi seluruh unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
Namun, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa karena hingga kini aktivitas PETI masih terlihat berlangsung.
"Kami sempat mendengar sudah dibentuk Satgas PETI. Tapi kalau alat berat masih bebas bekerja, masyarakat tentu bertanya apa fungsi satgas tersebut. Kami berharap ada tindakan nyata agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah," ujar warga tersebut.
Hal senada disampaikan Ketua LP-KPK, Wirman. Ia meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI, termasuk apabila terdapat pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut.
"Kami berharap aparat segera melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang terlibat harus diproses secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, IPTU Gerry Agnar Timur selaku Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan media. Apabila klarifikasi atau penjelasan resmi telah diberikan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :