PETI di Kawasan SPBU Logas Ditertibkan Berkali-Kali, Namun Tetap Beroperasi; Kapolsek Singingi Seakan-akan Tak berdaya.
Siagaonline.com, Kuansing–Polsek Singingi Kembali dibuat tak berdaya dalam menertibkan dan bertindak tegas, Memberantas terhadap aktivitas PETI(Pertambangan Tanpa Izin) Gunakan ekskavator dan adanya sekitar 7/8 Rakit PETI yang bebas memporak porandakan dan menghancurkan Alam dan Lingkungan Desa Logas, tepatnya di belakang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Rabu (25/06/2026).
Parahnya lagi aktivitas PETI yang merusak Alam dan Lingkungan secara terang terangan tersebut berani dilakukan tidak jauh dari Jalan Raya Teluk Kuantan - Pekanbaru dan hanya berjarak sekitar 3 (Tiga) Kilometer dari Mapolsek Singingi tanpa tersentuh penindakan Hukum.
Dari penelusuran dan investigasi Tim media yang turun secara Langsung dilapangan, Disana Tim Media memperoleh data terdapat berupa sekitar 7(Tujuh) Rakit Peti, 5 (Lima) Rakit Stingkai, dan satu Unit alat berat Merk Kobelco yang standby ditempat disinyalir guna bebas merusak alam dan lingkungan serta dengan lancar beroperasi guna aktivitas PETI tanpa penindakan sedikitpun dari APH( Aparat Penegak Hukum).
Padahal belum lama dalam bulan ini, Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH telah menghadiri rapat koordinasi Pembentukan Satgas PETI untuk Perkuat Sinergi Berantas Tambang Ilegal yang mana dalam rapat itu dipimpin langsung oleh Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby, MM.
Dan pertemuan itu juga dihadiri unsur Forkopimda, Jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, TNI(Tentara Nasional Indonesia), Kejaksaan Negeri Kuansing, Tokoh Adat, Para Camat, serta pejabat utama Polres Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun sangat disayangkan, Menurut keterangan warga sekitar yang informasinya minta sangat dirahasiakan, Aktivitas PETI berskala Besar yang dilakukan secara terang terangan dibelakang SPBU Logas tersebut memang disinyalir sangat kebal hukum.
Warga sekitar tersebut juga menuturkan, Bahwasanya sering melihat Penindakan dari APH di belakang SPBU Logas, Akan tetapi kami menilai itu hanya disinyalir hanya sebagai Formalitas saja( Penindakan Bohongan).
Karena bila ada penindakan, Hanya Berselang tiga hari saja aktivitas tersebut kembali dengan Leluasa beroperasi terang terangan, Mungkin sudah dipelihara atau ada permainan atau diduga dilindungi oleh Pihak APH." Kata salah seorang warga yang minta identitasnya sangat dirahasiakan.
Masih menurut penutaran warga sekitar, Seharusnya Polsek Singingi dalam hal ini Polres Kuansing seharusnya dengan sigap dan mampu secara serius dalam melakukan penindakan untuk memberantas, Memusnahkan banyaknya Rakit PETI beroperasi secara bebas dan segera menyita alat berat jenis Ekskavator bermerk Kobelco yang beroperasi secara lancar dan aman dalam mensukseksan aktivitas PETI tersebut.
Serta berharap mampu menindak lanjuti pemilik ekskavator lakukan aktivitas PETI, Baik itu Pemilik dan pemodal banyaknya Rakit PETI beroperasi terang terangan yang kebal hukum di belakang SPBU Logas Kecamatan Singingi tanpa tebang pilih atau pandang bulu hingga tidak terkesan Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul ke atas.
Masyarakat sekitar kini juga mulai menilai dan merasa prihatin karena Kapolsek Singingi yang menjabat saat ini diduga tidak mampu dalam memimpin untuk menindak lanjuti serta menertibkan dan memusnahkan banyaknya aktivitas PETI diwilayah Kecamatan Singingi guna menjaga kelestarian alam dan lingkungan serta untuk menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Padahal sudah sangat terang benderang dalam Undang Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 menjelaskan dan menetapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 (Seratus) Milliar Rupiah bagi siapa saja yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI).
Selain itu Undang Undang No. 32 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lingkungan Hidup juga menjelaskan, Jika kegiatan tersebut merusak lingkungan secara berat, ancaman pidana bisa mencapai 10(Sepuluh) Tahun penjara dan denda hingga Rp10(Sepuluh) Miliar Rupiah.
Hingga berita ini terbit, Kapolsek Singingi AKP Azhari, SH Masih belum merespon dan tidak bergeming ketika dikonfirmasi oleh Tim Media mengenai temuan aktivitas PETI skala besar di belakang SPBU Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :