APH Didesak Bertindak, PETI Gunakan Excavator Kuning di Petapahan Diduga Dikuasai Dekri, Kontrak Lahan Ratusan Juta Terkuak
Kuantan Singingi | Rabu, 06 Mei 2026 22:08:01 WIB
Siagaonline.com, Kuansing – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar. Pada Senin (05/05/2026), sebuah excavator berwarna kuning tampak jelas dari kejauhan tengah beroperasi mengeruk material yang diduga mengandung emas. Aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan di area terbuka, memunculkan tanda tanya besar atas lemahnya pengawasan di wilayah tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat itu bekerja tanpa hambatan, mengikis lapisan tanah dan membentuk kubangan besar. Kondisi ini memperlihatkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut bukan bersifat sementara, melainkan sudah terorganisir dengan baik dan berjalan cukup intens.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, aktivitas ini diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Dekri. Ia disebut menyewa lahan milik warga seluas kurang lebih dua hektar dengan sistem kontrak. Nilai kontrak yang disepakati bahkan dikabarkan mencapai ratusan juta rupiah, dengan perjanjian bahwa lahan akan dikembalikan ke pemilik setelah aktivitas penambangan selesai.
Skema kontrak tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik sistematis dalam menjalankan PETI, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan sektor pertambangan. Selain itu, penggunaan alat berat seperti excavator memperparah dampak kerusakan ekologis di kawasan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh salah satu tim media, pihak yang diduga sebagai pemilik excavator, Dekri, memberikan tanggapan singkat yang terkesan menantang. “Maksudnya apa, jelas-jelas sajalah tulis Dekri,” ujarnya melalui pesan singkat, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait legalitas aktivitas yang dilakukan.
Sikap tersebut justru memperkuat kecurigaan publik bahwa aktivitas ini dilakukan dengan keberanian tinggi. Muncul pula dugaan di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya pembiaran atau ruang koordinasi tertentu, sehingga aktivitas PETI dapat berjalan terbuka tanpa tersentuh aparat.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk penjara dan denda miliaran rupiah.
Tidak hanya itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dampak yang ditimbulkan seperti pencemaran air, rusaknya struktur tanah, hingga ancaman terhadap ekosistem sekitar menjadi konsekuensi serius yang tidak bisa diabaikan.
Namun yang terjadi di Petapahan justru sebaliknya. Aktivitas ilegal berlangsung terbuka, alat berat beroperasi tanpa hambatan, dan tidak tampak adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kemarahan publik yang menilai hukum seolah kehilangan wibawanya.
Desakan pun mengarah langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolsek Kuantan Mudik. Masyarakat menuntut bukan sekadar respons, tetapi tindakan nyata, penertiban, penindakan, dan penegakan hukum tanpa kompromi. Jika tidak, kepercayaan publik akan terus tergerus.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi juga integritas hukum itu sendiri. PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, ia adalah bentuk nyata perampasan sumber daya negara dan ancaman bagi masa depan. Saatnya APH membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak bukan diam, apalagi tunduk.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :