🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Stop! Pelaku Peti Di KM 10 Sentajo Raya, Ridho Diduga Penyedia Alat Berat Reskrimsus Polda Riau Diminta Bertindak
Kuantan Singingi | Selasa, 28 April 2026 08:52:39 WIB
Baca juga:
 
  • Stop! Pelaku Peti Di KM 10 Sentajo Raya, Ridho Diduga Penyedia Alat Berat Reskrimsus Polda Riau Diminta Bertindak
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing – Berawal dari informasi masyarakat yang kian resah menyebutkan bahwa adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan satu unit alat berat jenis Ekskavator bermerk Hitachi berwarna orange di Desa Geringging Baru A1 Kilometer Sepuluh Kecamatan Sentajo Raya yang bebas beroperasi serta diduga dimiliki oleh seorang bernama Ridho warga Beringin Taluk, Maka Tim Media segera turun beusaha mengungkap kebenaran informasi tersebut, Senin (27/04/2026).

    Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Tim Media langsung segera bergegas menujuh lokasi Kilometer sepuluh Desa Geringging Baru A1 Kecamatan Sentajo Raya untuk melakukan investigasi secara mendalam dan terperinci.

    Setiba sampai di tengah lokasi, Tim Media langsung mendapati temuan dan melihat berupa bukti sekitar 8 (Delapan) rakit PETI beserta didukung satu unit alat berat jenis ekskavator bermerk Hitachi berwarna orange diduga dimiliki oleh seorang bernama Ridho warga Beringin Taluk.

    Para pekerja dilokasi saat ditanyai oleh tim media membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa pemilik alat berat jenis ekskavator Hitachi itu memang merupakan milik si Ridho dengan Mengatakan;

     Iya Bang ini alat berat milik si Ridho, Coba saja Abang telepon dia, Sembari Memberikan nomor Hp/Whats Appnya, pada Tim Media Tanpa rasa takut.

    Kemudian Tim Media langsung menghubungi dan mengkonfirmasi mengenai kebenaran alat berat jenis Ekskavator merk Hitachi kepada si Ridho, dan dia menjawab tegas dengan mengatakan;

    "Iyo bang," katanya Via pesan Whats App.

    Tim Media melihat langsung, Alat berat jenis ekskavator bermerk Hitachi tersebut tampak dengan leluasa sedang beraktivitas dengan cara merusak alam lingkungan sekitar dengan mengecam dan mengupas lahan serta melakukan pengerukan material bumi dengan tanpa takut sedikitpun oleh penindakan  dari aparat penegak hukum.

    Aktivitas PETI di Kilometer Sepuluh Sentajo Raya tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan Sanksi Pidana yang berat serta telah diatur dalam beberapa peraturan Perundang Undangan.

    Diantara aturan tersebut yakni Undang Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 menetapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI).

    Hingga berita ini terbit, Tim Media berusaha mengkonfirmasi dan melaporkan langsung kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H,. S.I.K,. M.H untuk menindak lanjuti temuan ini.

    Tim Media juga berharap Reskrim Polres Kuansing agar dapat segera bertindak tegas menangkap dan menyita alat berat jenis Ekskavator bermerk Hitachi beserta pelaku PETI, Serta menindak tegas seorang yang bernama " Ridho" Sebagai pemilik alat berat yang berada di wilayah Kilometer sepuluh Desa Geringging Sentajo Raya yang dengan sengaja melakukan aktivitas PETI.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
  • Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #2 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #3 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #4 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #5 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #6 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #7 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #8 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #9 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #10 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved