🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Peti Semakin Liar Di Gunung Toar, Diduga Oknum Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sebagai Dalang Utama
Kuantan Singingi | Senin, 20 April 2026 21:33:01 WIB
Baca juga:
 
  • Peti Semakin Liar Di Gunung Toar, Diduga Oknum Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sebagai Dalang Utama
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing–Sungguh sangat disayangkan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) skala besar gunakan alat berat jenis Excavator di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi kembali terjadi, Kali ini Diduga Oknum Anggota DPRD Kuansing berinisial (RD) diduga terkait sebagai pemodal utama dan dalang di balik aktivitas PETI tersebut, Senin (20/04/2026).

    Banyak masyarakat yang telah merasa resah karena aktivitas peti gunakan alat berat jenis Excavator Bermerk ZoomLion tersebut terus dilakukan beberapa hari ini pada malam hari tepatnya di belakang Puskesmas Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar.

    Dari  informasi dan kabar yang beredar ditengah masyarakat, Excavator terbaru Bermerk ZoomLion itu dimiliki oleh Oknum Anggota DPRD Kuansing beriniasl (RD) dari partai berlambang batang beringin.

    Bila memang hal demikian terbukti, maka diduga Oknum Anggota DPRD Kuansing Inisial (RD) tentu telah dengan sengaja Merusak nama baik Lembaga DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan aktivitas ilegalnya tersebut.

    Semestinya, Oknum Anggota DPRD Kuansing Inisial (RD) harus selalu memperjuangkan Aspirasi Masyarakat, Kebutuhan Masyarakat serta sebagai kontrol sosial itu, Kini ternyata malah  bertindak sebaliknya, Lebih parahnya lagi malah telah mulai terhendus melakukan aktivitas ilegal (PETI) oleh masyarakat di Kecamatan Gunung Toar.

    Sebelumnya beberapa bulan yang lalu, Reskrim Polres Kuansing telah melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI dengan menggunakan Excavator dan menangkap pelaku serta menyita alat berat jenis Excavator di Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar untuk dijadikan sebagai barang bukti dipengadilan yang lokasinya tidak jauh dari lokasi ini. 

    Padahal Sanksi Hukum Pidana terkait Aktivitas pertambangan tanpa izin(PETI) telah dijelaskan secara rinci , Baik itu Sanksi Pidana dan juga telah diatur dalam beberapa Undang Undang dengan ancaman yang cukup berat.
     
    Diantara aturan tersebut yakni Undang Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 menetapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI).
    ?
    Selain itu Undang Undang No. 32 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lingkungan Hidup juga menjelaskan, Jika kegiatan tersebut merusak lingkungan secara berat, ancaman pidana bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar .

    Tim Media masih berusaha terus mendalami dan terus mengumpulkan informasi yang akurat mengenai keterkaitan dan keterlibatan Oknum Anggota DPRD Kuansing berinisial (RD).

    Hingga berita ini terbit, Tim media juga berupaya menginformasikan temuan ini kepada Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH, Agar sekiranya dapat segera ditindak lanjuti, Serta segera menyelidiki keterkaitan diduga Oknum DPRD Kuansing inisial (RD) yang telah merusak alam dengan melakukan pertambangan tanpa izin (PETI).


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
  • Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  • Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #2 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #3 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #4 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #5 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #6 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #7 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #8 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #9 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
    #10 PT SAI Tegaskan Penanganan Warga yang Diamankan Mengedepankan Pemeriksaan Kesehatan
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved