🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Saat Transaksi Narkoba Di Kebun Dua Pria Berhasil Di Amankan Polres Muara Enim 
Hukrim | Jumat, 10 April 2026 16:39:55 WIB
Baca juga:
 
  • Saat Transaksi Narkoba Di Kebun Dua Pria Berhasil Di Amankan Polres Muara Enim 
  •  

    SiagaOnline.com, Muara Enim - Malam yang seharusnya tenang di sebuah pondok kebun di Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, berubah menjadi momen yang membuka mata banyak orang. Di balik sunyinya kebun, tersimpan aktivitas gelap yang perlahan menggerogoti masa depan generasi, Selasa, (7/4/26) sekitar pukul 22.20 WIB, jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dua pria diamankan, yakni AS (44), seorang petani, dan KF (22), swasta.

    Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di pondok kebun yang diduga menjadi tempat transaksi.

    Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,15 gram, belasan plastik klip bening, pipet berbentuk sekop, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga menggunakan lokasi terpencil seperti pondok kebun untuk menghindari pantauan aparat. Transaksi dilakukan secara tertutup dan berpindah-pindah, memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan peredaran narkotika.

    Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok.

    “Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa peredaran narkotika bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang kita anggap aman. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

    Pasal yang Dikenakan
    Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a  Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  dengan ancaman hukuman berat, sebagai bentuk komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkotika.

    Kisah ini bukan sekadar penangkapan. Ini adalah cermin bagi kita semua. Bahwa narkoba tidak hanya menghancurkan pelaku, tetapi juga merusak keluarga, masa depan, dan harapan.

    Di balik angka dan barang bukti, ada kehidupan yang terancam, ada mimpi yang perlahan padam.
    Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan. Jangan beri ruang sedikit pun bagi narkoba. Karena sekali terjerat, penyesalan tak akan pernah cukup untuk mengembalikan segalanya.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
  • Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #2 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #3 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #4 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #5 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #6 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #7 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #8 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #9 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #10 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved