🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Aktivitas Ilegal Marak Di Tengah Kampung Desa Pintu Gobang Kari, Diduga Milik Iyn Paijo
Kuantan Singingi | Jumat, 03 April 2026 10:01:09 WIB
Baca juga:
 
  • Aktivitas Ilegal Marak Di Tengah Kampung Desa Pintu Gobang Kari, Diduga Milik Iyn Paijo
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing - Persoalan tambang Ilegal menjadi masalah menaun yang tak pernah kunjung usai, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi. Bahkan kini aktivitas kian marak terjadi di Kecamatan Kuantan Tengah Khususnya di Desa Pintu Gobang Kari.

    Meski sering di tertibkan, aktivitas ilegal ini masih tetap ada, bahkan dengan sengaja terang-terangan beraktivitas ditengah perkampungan tanpa ada rasa takut sedikitpun.

    Dari pantauan tim awak media di lapangan pada hari Kamis, ( 02/04/2026 ). Ada beberapa rakit setingkai yang siap beroperasi menyedot material emas yang ada di dasar tanah.

    Menurut informasi dari masyarakat setempat yang minta identiasnya di rahasiakan diduga milik Iyn Paijo, yang bebas beroperasi di tengah perkampungan masyarakat.

    "Kami setiap malam mendengar alat berat keluar masuk kedalam perkampungan kami, alat itu setiap malam mengupas bahan yang akan dijadikan aktivitas ilegal. Menggangguh waktu istirahat kami setiap malam. Belum lagi suara mesin robin yang menderu-deru sampai subuh, mereka hanya memikirkan diri mereka sendiri tanpa ada rasa toleransi kepada warga kampung yang tergangguh karena aktivitas Ilegal ini," sebut warga setempat.

    "Maraknya aktivitas ilegal ini seakan-akan kami menduga ada pembiaran dari Pemdes setempat dan Aph, tidak mungkin bapak-bapak Pemdes dan Aph tidak tau aktivitas yang jelas terang-terangan Ilegal ini," tambah warga sekitar.

    Pemerintah dan lembaga terkait diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menghentikan aktivitas Ilegal yang merugikan ini. Kerjasama antara pemerintah, Kepolisian, dan masyarakat setempat sangat diperlukan untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.

    Untuk itu kepada, Kapolres Kuantan Singingi agar dapat menertibkan dan kalau perlu tangkap pemilik dan pemodal dari aktivitas ilegal tersebut, agar dapat menimbulkan efek jera pada dirinya dan pelaku usaha ilegal lainya. Karena sudah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan sanksi, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait seperti Polres Kuansing, dan Diduga pemilik Inisial Iyn Paijo belum memberikan keterangan resmi.

    Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi seluruh pihak terkait untuk memperoleh keterangan berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tetap membuka hak jawab serta hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
  • Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #2 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #3 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #4 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #5 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #6 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #7 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #8 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #9 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #10 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved